Daerah

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 6 Merangin, Provinsi Jambi.

Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Nukman beserta 3 orang kroninya berujung menjadi tersangka dari Polres Merangin. Kasus ini agar menjadi contoh bagi para Kepsek SMA di Provinsi Jambi agar tidak makan uang haram milik Siswa-siswi di sekolah yang mereka pimpin.

Korupsi Dana BOS SMAN 6 Kabupaten Merangin, Kepsek Beserta Kroninya  untuk kantong pribadi berakhir Jadi Tersangka di Polres Merangin. Media Siasatinfo.co.id

Kasus ini terjadi pada kurun waktu juni 2022 hingga Desember 2023, dengan kerugian dialami negara mencapai Rp.706.872.401.00 (Tujuh Ratus Enam Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Empat Ratus Satu Rupiah).

Berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Merangin pada 03 Maret 2026, dan rencananya penyerahan tersangka beserta barang bukti Tahap II akan dilaksanakan pada hari ini, Kamis (12/03/2026) .

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan tersebut, Sat Reskrim Polres Merangin menetapkan 4 orang tersangka masing-masing adalah sebagai berikut:

1). Nukman (45) Eks Kepala Sekolah. 2). WA (40) seorang ASN (Bendahara Tahun 2022), 3). SP (53) seorang ASN (Bendahara Tahun 2023). 4). NP (37) seorang Honorer (Operator Dana BOS tahun 2022 s/d 2023) pada sekolah tersebut.

“Setelah serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan oleh unit Krimsus Sat Reskrim, Kejaksaan Negeri Merangin menerbitkan surat hasil penelitian tertanggal 11 Maret 2026.

Alhasil, menyatakan berkas perkara telah lengkap untuk dilakukan tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ungkap Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah Efendi.S.I.K.,M.H.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Eka Putra Yuliesman Koto, SH.,M.H, menjelaskan bahwa modus Tersangka N, yakni bersama-sama Bendahara BOS dan operator melakukan pengelolaan terhadap dana BOS pada kurun waktu Juni 2022 hingga Desember 2023.

“Pelaksanaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku yaitu, dengan cara mengambil dan menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) sebagai dasar penggunaan dana,”Ujarnya.(By)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Telan Dana Rp 4 M,Dugaan Mark Up Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Tuai Sorotan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Setelah mencuat dugaan paket-paket proyek Bidang Tanggap Darurat di Dinas PUPR Kabupaten…

8 jam ago

Sekitar 4 Miliar Dana Bidang Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kini mulai disorot tajam publik tentang dana Bidang Tanggap Darurat di…

1 hari ago

Digasak Hujan Lebat, Jalan Nasional KM 8 Puncak Arah Tapan Sumbar Amblas, Lalulintas Terputus

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Digasak hujan lebat jalur Jalan Nasional amblas mengakibatkan lalulintas dari…

2 hari ago

Polisi Penyelamat Bilqis dari Tangan SAD Tabir Selatan Merangin, Kini Tersangka Penembakan Remaja di Makassar

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Polisi yang bernama Iptu Nasrullah kini menjadi jadi tersangka penembakan remaja…

4 hari ago

Polres Kerinci Ringkus DEJ Seorang Mahasiswa Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terlibat kasus dugaan penggelapan berinisial DEJ alias Denta (25), Warga Desa…

5 hari ago

Asal Kerja, 2 Hari Jalan Aspal Hotmix Rusak, BPK Jambi Periksa Proyek Mukai Tinggi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Setelah heboh dan disorot tajam oleh warga masyarakat Desa Mukai Tinggi terhadap…

6 hari ago