Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – H 43 bersama M 61 telah ditetapkan Polres Merangin menjadi status tersangka diatas kasus pemalsuan Ijazah paket B atau setara Ijazah SMP palsu kini kedua Pelaku telah ditahan di Mapolres Merangin.
H Kades terpilih Desa Tunggul Bulin, membuat Ijazah Paket B Palsu untuk persyaratan kontes Pilkades serantak di Desa Tunggul Bulin, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin pada 29 Desember 2020 lalu.
Tercatat sewaktu Pilkades H 43 yang mendapatkan suara terbanyak dari tiga petarung lainnya. Dan diketahui bahwa M selaku pembuat Ijazah Palsu Paket B yang digunakan H untuk syarat pencalonan Kades sewaktu itu.
Dikonfirmasi Awak Media Kapolres Merangin, AKBP Irwan AP mengatakan H membeli ijazah paket tersebut senilai 2.750 ribu rupiah dari M.
Usut punya usut ternyata Muhammad Sidiq Ali merupakan pembuat ijazah bodong. Selain membuat ijazah bodong, ia juga diketahui pernah menjabat sebagai kepala Sanggar Kegiatan Belajar (SKB). kecamatan Tabir.
Setelah keduanya ditetapkan Polres Merangin jadi tersangka barulah diketahui bahwa ijazah yang digunakan oleh Hazim ternyata palsu. Hingga akhirnya polisi pun turun tangan melakukan penyelidikan lebih lanjut ujar Kapolres AKBP Irwan AP.(Bayhakie).
Siasatnfo.co.id, Berita Kerinci -Pembangunan lapangan sepakbola di Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Kecamatan Danau Kerinci…
Siasatinfo.co. id, Berita Kerinci - Heboh! Seorang oknum guru di SMA Negeri 4 Kerinci berlokasi…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh soal pekerjaan jalan Aspal Hotmix dikerjakan CV. Abbiyu Bangun Kontruksi…