Ketahuan Simpan Shabu, EW (22) Warga Tambang Emas Pemenang Diciduk Polisi

Siasatinfo.co.id, Merangin – Lagi, Satuan Sat Res Narkoba Polres Merangin berhasil membekuk 1 orang pria berinisial EW (22),  kedapatan simpan dan kosumsi barang haram Narkotika jenis shabu-shabu, Jumat (24/7/20).

Informasi berhasil dihimpun siasatinfo.co.id, terduga yang diamankan Sat Res Narkoba yaitu, (WW) alias (EW) 22 Warga Desa Tambang Emas, Trans A1 Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

BB Shabu – shabu Diamankan Sat Res Narkoba Polres Merangin.Siasatinfo.co.id

Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi Sik kepada Wartawan, Jumat 24/7/20, menyampaikan awal mula penangkapan terduga pada pada Jumat 17/7/20 sekira pukul 10.00 wib.

Anggota Opsnal Sat Res Narkoba mendapatkan infomasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara seringkali dijadikan area mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu-shabu.

Berbekal kabar yang diberikan Warga sehingga Team melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.

Jumat pagi 24/7/ 20 sekitar pukul 04:00 WIB Pagi Subuh, Team Satres Narkoba Polres Merangin mendapatkan informasi bahwa di TKP, Terduga pelaku WW akan mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Sesuai Informasi tersebut kemudian team langsung meluncur ke TKP, dan sekitar jam 04: 00 Wib team melihat pelaku sedang berjalan menuju kerumahnya. Kemudian oleh team dilakukan pemeriksaan.

Ketika dilakukan pemeriksaan team menemukan BARANG BUKTI disaku celana depan 1 (satu) paket NARKOTIKA jenis SHABU-SHABU yang diakui terduga barang tersebut adalah miliknya. Saat dilakukan pemeriksaan disekitar lokasi TKP dan team juga menemukan alat Hisab Shabu.

Ketika di Interograsi pelaku mengakui mendapatkan barang Haram tersebut dari Rahman beralamat di Rawas Ulu Provinsi Sumatera Selatan.

Inilah Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga Yaitu 1 (satu) buah paket sedang plastik bening yang berisi NARKOTIKA jenis SHABU-SHABU Bruto 0, 64 Gram, 1 satu buah Kaca bening kosong, Seperangkat alat hisab Shabu yang terbuat dari botol Lasegar, 1 satu buah kantong plastik berwarna hitam, dan 1 satu Unit handphone Merk Vivo Warna biru dan SIM cardnya.

“Terduga Pelaku dan Barang Bukti kini telah diamankan oleh Polres Merangin untuk Penyelidikan Lebih Lanjut dan Terduga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelas Kapolres Merangin (Bayhakie).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

1 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

6 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago