Gadis bawah umur bersama chat WhatsApp, Ilustrasi..
Siasatinfo.co.id, Karimun – Lagi, kasus tindak pidana asusila seorang bapak tega menggauli anak tiri masih bawah umur, terpaksa meringkuk di hotel prodeo milik Polisi.
Terbongkarnya jalinan asmara terlarang antara pelaku berinisial MT (34) dengan anak tirinya, sebut saja bunga karena kepergok sang ibu ada chat WhatsApp tak senonoh suami (Pelaku) dengan anaknya.
Informasi diperoleh, MT merupakan seorang pria berasal dari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT dan kini terpaksa berurusan dengan polisi.
Itu karena dia terlibat hubungan terlarang dengan anak tirinya dan aksi tersebut sudah sering dia dilakukan.
Berikut kronologi cinta terlarang bapak dan anak tiri hingga terbongkar.
Terungkap cinta terlarang bapak dan anak tiri itu, pertama kali diketahui oleh sang ibu saat tak sengaja membaca chat WhatsApp di HP.
Sang ibu sekaligus istri yang tak terima, akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke polisi.
Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.
Hubungan Terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan WhatsApp di ponsel anak kandungnya.
Kaget membaca pesan tak senonoh itu, lantas hati ibu kandung Bunga pun hancur dan syok. lantas perlakuan suami, sontak bikin hati panas dan Ia tak terima.
Diketahui, isi pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.
Ibu Bunga yang tidak terima, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.
“Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.
Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami,” kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).
Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT (34) untuk diamankan.
“Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses,” sebut Brasta dilansir tribunnews.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pelaku terancaman pidana 15 tahun penjara.(Sfr/Red).
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…