Lagi, Kepergok Isteri Chat WA Bapak Jalin Asmara dengan Anak Tiri Dipolisikan!

Siasatinfo.co.id, Karimun – Lagi, kasus tindak pidana asusila seorang bapak tega menggauli anak tiri masih bawah umur, terpaksa meringkuk di hotel prodeo milik Polisi.

Terbongkarnya jalinan asmara terlarang antara pelaku berinisial MT (34) dengan anak tirinya, sebut saja bunga karena kepergok sang ibu ada chat WhatsApp tak senonoh suami (Pelaku) dengan anaknya.

Informasi diperoleh, MT merupakan seorang pria berasal dari Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun berinisial MT dan kini terpaksa berurusan dengan polisi.

Itu karena dia terlibat hubungan terlarang dengan anak tirinya dan aksi tersebut sudah sering dia dilakukan.

Berikut kronologi cinta terlarang bapak dan anak tiri hingga terbongkar.

Terungkap cinta terlarang bapak dan anak tiri itu, pertama kali diketahui oleh sang ibu saat tak sengaja membaca chat WhatsApp di HP.

Sang ibu sekaligus istri yang tak terima, akhirnya melaporkan suaminya sendiri ke polisi.

Kini MT pun terancam pidana penjara maksimal 15 tahun karena perbuatan tak patutnya kepada anak masih di bawah umur.

Hubungan Terlarang ini terungkap setelah istri MT secara tak sengaja membaca pesan WhatsApp di ponsel anak kandungnya.

Kaget membaca pesan tak senonoh itu, lantas hati ibu kandung Bunga pun hancur dan syok. lantas perlakuan suami, sontak bikin hati panas dan Ia tak terima.

Diketahui, isi pesan tersebut, MT mengaku sudah lama tidak melakukan perbuatan terlarangnya itu kepada Bunga.

Ibu Bunga yang tidak terima, selanjutnya bergegas ke Polsek Tebing untuk membuat laporan polisi.

“Ibu korban awalnya membaca chat pelaku di hp anaknya.

Yang bersangkutan tidak terima dan melapor ke kami,” kata Kapolsek Tebing, Iptu Brasta Pratama Putra, Selasa (27/10/2020).

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Polsek Tebing mendatangi kediaman MT (34) untuk diamankan.

“Pelaku kita amankan di rumahnya. Lalu kita bawa ke Polsek untuk diproses,” sebut Brasta dilansir tribunnews.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak. Pelaku terancaman pidana 15 tahun penjara.(Sfr/Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

1 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

4 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

5 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

3 minggu ago