Keji..! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Kedua Tangan dan Kaki Diikat

Siasatinfo.co.id Berita Hukrim – Cukup Keji, patut kata  amarah ini terlontar dari beberapa bibir keluarga korban maupun para tetangga dari gadis yang terpaksa putus harapan masa depan, lantaran kesuciannya direnggut paksa ayah tiri dengan cara brutal.

Berhasil diperoleh informasi, pelaku berinisial  Al, warga Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten OKI ini merupakan ayah pengkhianat semestinya melindungi anaknya, namun ini tak berlaku bagi Al.

Al nekad memperkosa anak tirinya dengan cara kedua tangan dan kaki korban diikat yang terjadi pada Kamis 16 April 2020 lalu, sekitar jam 00.30 WIB.

Informasi yang dihimpun dilapangan, saat itu istri tersangka tengah pergi ke kebun. Sedangkan tersangka tinggal di rumah bersama korban dengan dua adik korban.

Melihat istrinya keluar rumah, lalu tersangka masuk ke dalam kamar tidur yang saat itu ada korban berinisial S (14), bersama kedua adiknya dalam keadaan tertidur pulas.

Lantaran kamar tak berpintu sehingga tersangka dengan leluasa masuk ke dalam kamar. Tersangka langsung mendekati korban dan langsung membekap mulut korban dengan menggunakan tangan sebelah kanan. Lalu tersangka mengikat kedua kaki korban dengan menggunakan kain di tiang rumah dan ke lemari.

Setelah itu, tersangka menaikkan rok yang dipakai korban dan menurunkan celana dalam korban sebatas lutut. Lalu dengan buas tersangka melakukan pemerkosaan terhadap korban.

Usai melakukan pemerkosaan, tersangka keluar kamar dan duduk di ruang tengah. Beberapa hari kemudian, korban pergi bersama bibi korban ke rumah kakeknya. Lalu korban menceritakan kejadian tersebut ke kakek korban.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Palupessy, S.Ik., melalui Kasat Reskrim Polres OKI, AKP Agus Prihadinika, SH., S.Ik, yang dilansir Sriwijaya Media membenarkan perihal kasus tersebut.

Menurut Kasat, kejadian ini dilaporkan oleh kakek korban berinisial RN dan kasus ini telah ditangani unit PPA Polres OKI.

“Mendapat laporan ini, anggota Polsek dan Sat Reskrim langsung bergerak cepat. Pada Kamis (13/8/2020) sekitar pukul 21.00WIB, pelaku ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres OKI,” jelas Kasat.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu helai kain panjang yang digunakan untuk mengikat kaki korban, satu helai baju warna coklat, satu buah rok warna cokelat dan satu buah celana dalam.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 3 UU No 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Red).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

24 jam ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

4 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

5 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago