Kejari TanjabtimTerbitkan Sprintug Terkait Kasus Kegiatan Bimtek Kepala Desa 2021

SIASATINFO.CO.ID Tanjab Timur – Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Timur serius akan melakukan Proses Laporan Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepala Desa se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug) oleh Kejari Tanjung Jabung Timur.

Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur, Yenita Sari, SH melalui Kepala Seksi Intel Bambang Harmoko, SH, MH saat dikonfirmasi awak media diruang kerjanya,  Kamis 19 Mei 2022 mengatakan telah ada sprintug nya.

“Setelah saya berkoordinasi dengan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) terkait Laporan Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) Kepala Desa segera diproses.

Sebagai acuan telah diterbitkannya Surat Perintah Tugas (Sprintug) pada hari Rabu tertanggal 18 Mei 2022.” Terang Bambang Harmoko, SH, MH.

“Sprintug ini berdasar SOP harus segera diproses, dengan masa 7 hari kedepan dari tanggal terbit surat tersebut.

Kami akan mengumpulkan data terlebih dahulu, dengan memanggil pihak terlapor dan pihak terkait lainnya untuk dimintai keterangan,”Jelas Bambang Harmoko, SH, MH.

Untuk sekedar diketahui mencuatnya kasus dugaan Korupsi dan dugaan Mark Up Bimtek Kepala Desa se-kabupaten Tanjung Jabung Timur ini, berawal dari masuknya Laporan Kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi di Pidana Khusus (Pidsus) dengan Nomor : B-1199/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 15 Maret 2022.

Lalu diteruskan oleh Kejaksaan Tinggi Jambi ke Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk ditindaklanjuti dengan Nomor : B-1090/L.5.5/Fd.1/03/2022 Tanggal 09 Maret 2022.

Laporan tersebut dilaporkan oleh Sdr. Erfan Indriyawan, SP selaku Ketua Himpunan Wartawan Daerah (HIWADA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, terkait dugaan Korupsi biaya kegiatan Bimbingan Tekhnis (Bimtek) yang menggunakan anggaran APBDes 2021, tiap Desa Se-Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Adapun besarannya, setiap Desa menyetor ke Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Tanjung Jabung Timur sebesar Rp. 15.000.000. (Firdaus. F)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

1 minggu ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

2 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

2 minggu ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

2 minggu ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 minggu ago