Siasatinfo.co.id Bengkulu – Empat orang petinggi Desa di Kepahiang, Bengkulu resmi jadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 300 juta, oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Setelah melalui pemeriksaan selama hampir 4 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.50 WIB, Senin (13/5), Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu menetapkan, Kades Ujan Mas Bawah, Ahmad Badawi, Sekdes, Syaiful Anwar dan dua orang bendahara tahun anggaran 2015 yakni Sopian dan bendahara tahun anggaran 2017 Ismoyo, sebagai tersangka.
Keempatnya kemudian langsung ditahan di Lapas kelas II Rejang Lebong. Mereka telah disangkakan atas perbuatan tindak pidana korupsi pada dana APBdes desa tersebut tahun anggaran 2015 -2017, mengakibatkan kerugian negara mencapai 300 Juta Rupiah
Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifuddin SH MH saat dikonfirmasi awak media, dilansir siasatinfo.co.id kepada Sigap online.com melalui Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan SH MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, dan Penyidik Desman SH mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah memperoleh sedikitnya 2 alat bukti.
“Kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Saat ini kita lakukan penahanan terhadap para tersangka. Akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, 13 Mei sampai dengan 1 juni,” kata Rusydi.(red)
Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…
Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…