Siasatinfo.co.id Bengkulu – Empat orang petinggi Desa di Kepahiang, Bengkulu resmi jadi tersangka dugaan korupsi senilai Rp 300 juta, oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepahiang.
Setelah melalui pemeriksaan selama hampir 4 jam, dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.50 WIB, Senin (13/5), Penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu menetapkan, Kades Ujan Mas Bawah, Ahmad Badawi, Sekdes, Syaiful Anwar dan dua orang bendahara tahun anggaran 2015 yakni Sopian dan bendahara tahun anggaran 2017 Ismoyo, sebagai tersangka.
Keempatnya kemudian langsung ditahan di Lapas kelas II Rejang Lebong. Mereka telah disangkakan atas perbuatan tindak pidana korupsi pada dana APBdes desa tersebut tahun anggaran 2015 -2017, mengakibatkan kerugian negara mencapai 300 Juta Rupiah
Kajari Kepahiang, H Lalu Syaifuddin SH MH saat dikonfirmasi awak media, dilansir siasatinfo.co.id kepada Sigap online.com melalui Kasi Pidsus, Rusydi Sastrawan SH MH didampingi Kasi Intel Arya Marsepa SH, dan Penyidik Desman SH mengatakan, dari hasil penyidikan, pihaknya telah memperoleh sedikitnya 2 alat bukti.
“Kerugian negara sebesar Rp 300 juta. Saat ini kita lakukan penahanan terhadap para tersangka. Akan ditahan selama 20 hari terhitung hari ini, 13 Mei sampai dengan 1 juni,” kata Rusydi.(red)
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…