Karena Keamanan, PN Sungai Penuh Tunda Eksekusi Satu Rumah Semurup Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Disebabkan tidak aman Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menunda eksekusi satu unit rumah di Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, yang direncanakan tadi pagi, Senin (10/06/2024) sekitar pukul 10:00 WIB.

‘Iya, eksekusi rumah warga Desa Balai Semurup yang direncanakan hari ini ditunda oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh karena pertimbangan keamanan dari pihak Kepolisian,”ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber menambahkan, ini ada lah eksekusi ke dua yang dilakukan PN Sungai Penuh, eksekusi pertama kendalanya karena pihak penggugat belum menyiapkan tempat pemindahan barang-barang tergugat. Pada eksekusi ke dua ini pihak tergugat yang kalah berupaya mencegah eksekusi,”terangnya.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 38/Pdt/2020/PN Spn tanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Safta Putra, SH Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Eksekusi ini berdasarkan Putusan perkara gugatan antara Dra Netty Herawaty dan Drs Gunawan M. Pd, DPT (penggugat) melawan Satariah, Riski, Wawan Gunawan dan Baznas/Bazda Kabupaten Kerinci (tergugat) dimenangkan oleh Netty Herawaty dan Gunawan selaku penggugat.

Menurut Arpan Zaman, SH, MH, kuasa hukum Netty Herawaty dan Gunawan (penggugat) kepada Siasatinfo.co.id menjelaskan, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 38/Pdt.G/2020/PN Spn mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian diantaranya :

– Menyatakan tanah yang terletak di Desa Balai, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci dengan Panjang 16,5 meter dan lebar 6,77 meter dalam perkara ini disebut sebagai objek perkara adalah milik para penggugat, kata Arpan.

– Menyatakan sah surat keterangan tertanggal 01 Februari 1967 dan Surat penyerahan dari Abdul Abbas ke Umi Zahara tertanggal 23 Juli 1963

– Menyatakan batal dan tak berguna serta cacat hukum surat keterangan hibah sebidang tanah H. Mat Arif (alm) kepada Satariah tertanggal 02 Juni 2012.

– Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah menguasai objek perkara dan perbuatan yang telah membangun rumah diatas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum.

– Menghukum para tergugat untuk membongkar bangunan rumah diatas objek perkara (tanah penggugat) dan menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada penggugat tanpa syarat dalam keadaan bebas dan kosong sempurna

– Mengabulkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya, jika para tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini

– Menghukum para tergugat untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam kasus perkara ini sejumlah Rp 5.196.000 (lima juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tegasnya.

“Iya, Putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dalam tenggang waktu para pihak tidak mengajukan banding tutup Arpan Zaman.

Pantauan di lokasi terlihat pihak keluarga tergugat dan sejumlah masyarakat bersikeras mencegah pelaksanaan penetapan sita eksekusi oleh jurusita PN Sungai Penuh.

Pelaksanaan eksekusi turut dikawal anggota dari Polres Kerinci. Mereka melaksanakan pengamanan jalannya penetapan sita eksekusi. Namun berdasarkan pertimbangan keamanan dari pihak Kepolisian maka eksekusi ditunda terpaksa ditunda.(Mul/Ddi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pria Inisial DM Ditangkap Satreskrim Polres Kerinci, Korban Akui Disetubuhi Paksa Diladang

Siasatinfo.co.id, Berita ​Kerinci –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pria berinisial DM…

5 jam ago

Pungutan Uang Rp 700 Ribu Per Murid di SD IT Meresahkan Walimurid, Dana BOS Dikemanakan?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Semakin menjadi-jadi saja bermoduskan memeriahkan acara dengan dugaan Punguatan Liar (Pungli)…

2 hari ago

Kerjaan CV ABK Aspal Hotmix Rp 696 Juta Rusak Dibiarkan, Pemeriksaan BPK Jambi dan Inspektorat Diremehkan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Parah! Sudah diperiksa BPK RI Perwakilan Jambi jalan Aspal Hotmix Desa Mukai…

2 hari ago

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

3 hari ago

Telan Dana Rp 4 M,Dugaan Mark Up Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Tuai Sorotan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Setelah mencuat dugaan paket-paket proyek Bidang Tanggap Darurat di Dinas PUPR Kabupaten…

3 hari ago

Sekitar 4 Miliar Dana Bidang Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kini mulai disorot tajam publik tentang dana Bidang Tanggap Darurat di…

4 hari ago