Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Disebabkan tidak aman Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menunda eksekusi satu unit rumah di Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, yang direncanakan tadi pagi, Senin (10/06/2024) sekitar pukul 10:00 WIB.
‘Iya, eksekusi rumah warga Desa Balai Semurup yang direncanakan hari ini ditunda oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh karena pertimbangan keamanan dari pihak Kepolisian,”ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.
Sumber menambahkan, ini ada lah eksekusi ke dua yang dilakukan PN Sungai Penuh, eksekusi pertama kendalanya karena pihak penggugat belum menyiapkan tempat pemindahan barang-barang tergugat. Pada eksekusi ke dua ini pihak tergugat yang kalah berupaya mencegah eksekusi,”terangnya.
Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 38/Pdt/2020/PN Spn tanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Safta Putra, SH Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh.
Eksekusi ini berdasarkan Putusan perkara gugatan antara Dra Netty Herawaty dan Drs Gunawan M. Pd, DPT (penggugat) melawan Satariah, Riski, Wawan Gunawan dan Baznas/Bazda Kabupaten Kerinci (tergugat) dimenangkan oleh Netty Herawaty dan Gunawan selaku penggugat.
Menurut Arpan Zaman, SH, MH, kuasa hukum Netty Herawaty dan Gunawan (penggugat) kepada Siasatinfo.co.id menjelaskan, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 38/Pdt.G/2020/PN Spn mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian diantaranya :
– Menyatakan tanah yang terletak di Desa Balai, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci dengan Panjang 16,5 meter dan lebar 6,77 meter dalam perkara ini disebut sebagai objek perkara adalah milik para penggugat, kata Arpan.
– Menyatakan sah surat keterangan tertanggal 01 Februari 1967 dan Surat penyerahan dari Abdul Abbas ke Umi Zahara tertanggal 23 Juli 1963
– Menyatakan batal dan tak berguna serta cacat hukum surat keterangan hibah sebidang tanah H. Mat Arif (alm) kepada Satariah tertanggal 02 Juni 2012.
– Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah menguasai objek perkara dan perbuatan yang telah membangun rumah diatas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum.
– Menghukum para tergugat untuk membongkar bangunan rumah diatas objek perkara (tanah penggugat) dan menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada penggugat tanpa syarat dalam keadaan bebas dan kosong sempurna
– Mengabulkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya, jika para tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini
– Menghukum para tergugat untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam kasus perkara ini sejumlah Rp 5.196.000 (lima juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tegasnya.
“Iya, Putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dalam tenggang waktu para pihak tidak mengajukan banding tutup Arpan Zaman.
Pantauan di lokasi terlihat pihak keluarga tergugat dan sejumlah masyarakat bersikeras mencegah pelaksanaan penetapan sita eksekusi oleh jurusita PN Sungai Penuh.
Pelaksanaan eksekusi turut dikawal anggota dari Polres Kerinci. Mereka melaksanakan pengamanan jalannya penetapan sita eksekusi. Namun berdasarkan pertimbangan keamanan dari pihak Kepolisian maka eksekusi ditunda terpaksa ditunda.(Mul/Ddi/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Tak henti-hentinya Akun Facebook Abal-abal alias palsu membuat status atau caption…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Timur – Proses distribusi logistik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain menurunkan semua alat peraga kampanye (APK) 4 Paslon Bupati dan…
Siasatinfo.co.id, Jambi - Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H. mendampingi Kunker Menteri Perancanan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah Empat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati ikut bertarung dikancah…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Basis masa paslon walikota dan wakil walikota Sungai Penuh, Fikar…