Karena Keamanan, PN Sungai Penuh Tunda Eksekusi Satu Rumah Semurup Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Disebabkan tidak aman Pengadilan Negeri (PN) Sungai Penuh menunda eksekusi satu unit rumah di Desa Balai Semurup, Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, yang direncanakan tadi pagi, Senin (10/06/2024) sekitar pukul 10:00 WIB.

‘Iya, eksekusi rumah warga Desa Balai Semurup yang direncanakan hari ini ditunda oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh karena pertimbangan keamanan dari pihak Kepolisian,”ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan.

Sumber menambahkan, ini ada lah eksekusi ke dua yang dilakukan PN Sungai Penuh, eksekusi pertama kendalanya karena pihak penggugat belum menyiapkan tempat pemindahan barang-barang tergugat. Pada eksekusi ke dua ini pihak tergugat yang kalah berupaya mencegah eksekusi,”terangnya.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor : 38/Pdt/2020/PN Spn tanggal 28 Mei 2020 yang ditandatangani oleh Safta Putra, SH Panitera Pengadilan Negeri Sungai Penuh.

Eksekusi ini berdasarkan Putusan perkara gugatan antara Dra Netty Herawaty dan Drs Gunawan M. Pd, DPT (penggugat) melawan Satariah, Riski, Wawan Gunawan dan Baznas/Bazda Kabupaten Kerinci (tergugat) dimenangkan oleh Netty Herawaty dan Gunawan selaku penggugat.

Menurut Arpan Zaman, SH, MH, kuasa hukum Netty Herawaty dan Gunawan (penggugat) kepada Siasatinfo.co.id menjelaskan, bahwa Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh nomor 38/Pdt.G/2020/PN Spn mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian diantaranya :

– Menyatakan tanah yang terletak di Desa Balai, Kecamatan Air Hangat Kabupaten Kerinci dengan Panjang 16,5 meter dan lebar 6,77 meter dalam perkara ini disebut sebagai objek perkara adalah milik para penggugat, kata Arpan.

– Menyatakan sah surat keterangan tertanggal 01 Februari 1967 dan Surat penyerahan dari Abdul Abbas ke Umi Zahara tertanggal 23 Juli 1963

– Menyatakan batal dan tak berguna serta cacat hukum surat keterangan hibah sebidang tanah H. Mat Arif (alm) kepada Satariah tertanggal 02 Juni 2012.

– Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat yang telah menguasai objek perkara dan perbuatan yang telah membangun rumah diatas objek perkara adalah perbuatan melawan hukum.

– Menghukum para tergugat untuk membongkar bangunan rumah diatas objek perkara (tanah penggugat) dan menghukum para tergugat untuk menyerahkan objek perkara kepada penggugat tanpa syarat dalam keadaan bebas dan kosong sempurna

– Mengabulkan uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) setiap harinya, jika para tergugat lalai melaksanakan putusan dalam perkara ini

– Menghukum para tergugat untuk membayar semua ongkos yang timbul dalam kasus perkara ini sejumlah Rp 5.196.000 (lima juta seratus sembilan puluh enam ribu rupiah), tegasnya.

“Iya, Putusan tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena dalam tenggang waktu para pihak tidak mengajukan banding tutup Arpan Zaman.

Pantauan di lokasi terlihat pihak keluarga tergugat dan sejumlah masyarakat bersikeras mencegah pelaksanaan penetapan sita eksekusi oleh jurusita PN Sungai Penuh.

Pelaksanaan eksekusi turut dikawal anggota dari Polres Kerinci. Mereka melaksanakan pengamanan jalannya penetapan sita eksekusi. Namun berdasarkan pertimbangan keamanan dari pihak Kepolisian maka eksekusi ditunda terpaksa ditunda.(Mul/Ddi/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Satu Rumah Permanen di Padang Jantung Kerinci Ludes Dilalap Api

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran terjadi pada sebuah rumah permanen di Desa Padang Jantung,…

2 hari ago

Dukung INGUB Jambi, Ormas GRIB Jaya Batanghari Aksi Sweeping Angkutan Batubara

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Puluhan orang anggotan Ormas GRIB JAYA DPC Kabupaten Batanghari gelar aksi…

2 hari ago

Habiskan Dana Rp 1,7 M, Proyek Rehab Anjungan Rumah Adat Kerinci Dinilai Mark Up, Dua Ikon Wisata Terbengkalai

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sarat dugaan penggelembungan harga bahan dan material yang berpotensi merugikan uang negara…

4 hari ago

MCP Pencegahan Korupsi Jambi, Kerinci Rangking Buncit, Lalu Apa Kinerja Inspektorat?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kelas pencegahan korupsi di 11 Kabupaten dan Kota se Provinsi Jambi…

5 hari ago

Sarat Korupsi, Rp 1,7 M Proyek Anjungan Rumah Adat Kerinci di Jambi Perlu Ditinjau Ulang 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Mencuat dugaan kecurangan pelaksanaan kerja Proyek Tender Revitalisasi Anjungan Rumah Adat…

6 hari ago

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

1 minggu ago