Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Polemik pengangkatan PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, berindikasi mengangkangi SK Bupati Adirozal yang dikalahkan oleh kebijakan Kepala Dinas PUPR.
Terbukti, Oknum Yalpani selaku Staf di Bidang Bina Marga diangkat sebagai PPTK bukan sebagai pejabat struktural namun sebagai ASN Fungsional umum di Bina Marga.
Terkesan, pengangkatan jabatan PPTK dijabat Yalpani karena diloloskan Kadis PUPR karena sarat kepentingan yang diduga ada konspirasi pembagian sukses royalti fee proyek belakang layar.
Padahal petunjuk penetapan PPTK sudah tertuang dalam PP no 12 tahun 2019 pasal 13 ayat 3, disebutkan tidak terdapat ASN atau Pegawai yang menduduki jabatan struktural maka KPA dan PA dapat menetapkan pejabat fungsional umum dengan kriteria ditetapkan oleh kepala daerah.
Sementara di Dinas PUPR Kerinci pejabat struktural tidak kosong jabatan, malah Yalpani sebagai staf dijadikan oleh Kadis PUPR berdalih kebijakan tapi menginjak aturan PP dan Permendagri Nomor 77 tahun 2020.
Sorotan miring terhadap proses pengangkatan Yalpani Bidang Bina Marga (BM) termasuk dalam sistim pengelola keuangan di Dinas PUPR itu mencapai ratusan Miliar sejak 3 tahun belakangan ini.
Informasi berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Senin (20/12/2021), dari berbagai sumber, memuncaknya proses pengangkatan Yalpani selaku PPTK sudah lama terendus.
Tak heran jika sejumlah kalangan rekanan kontraktor yang ada di kabupaten kerinci mempertanyakan status PPTK yang diemban Yalpani saat ini di BM capai Rp 20 miliar lebih tahun 2021.
“Pengangkatan Yalpani selaku PPTK di PUPR Kerinci betul – betul sudah kangkangi Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019.
Bukan hanya PP yang dikangkangi, tapi juga Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020. Dan SK dia diangkat jadi PPTK wajib kewenangan Bupati Kerinci bukan kebijakan Kadis PUPR lah.
“Bisa – bisanya PPTK dijabat staf sementara pejabat struktural ada yang melekat dan berkompetensi. Aturan mana dipakai, untuk PPK karena pejabat fungsional memiliki sertifikat,”ungkap sumber Siasatinfo.co.id, Senin (20/12/2021).
Dibeberkan sumber Siasatinfo.co.id, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPTK dalam pasal 1 ayat 16 sebagai pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang dan tugasnya.
“Peraturan diatas menjelaskan PPTK adalah orang pada unit SKPD staf fungsional atau umum yang di SK kan kepala Daerah bukan pejabat diangkat dari staf untuk menjadi PPTK,” tandasnya.
” Yalpani itu staf di bidang BM, dia belum layak dijadikan PPTK, tidak susuai dengan aturan yang ada.
“Parah lagi rekanan yang dapat paket mesti bayar uang pembuatan kontrak. Mestinya 7 jilid kontrak dalam satu paket proyek. Kenyataan hanya ada 2 buah yang diserahkan Desi Amelia yang merangkap sebagai Pengawas di Bina Marga,” ungkap sumber.
Dihubungi Siasatinfo.co.id via selulernya, Yalpani akui memang dia saat ini menjabat selaku PPTK dengan dana lebih Rp 20 miliar. Namun, dia membantah bahwa dana Rp 90 M di kelolanya di BM PUPR tidak benar adanya.*(Dna/Ml/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap borok suap memuluskan SPJ para Kades agar lolos di tim…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaku kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lemahnya pengawasan terhadap aliran uang Desa makin hari makin parah. Buktinya,…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Modus dugaan kecurangan dan penyelewengan uang masyarakat Desa Belui, Kecamatan Depati…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi, Dugaan Paket Proyek titipan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Pasca pelaporan resmi Ahmadi Zubir mantan Walikota Sungai Penuh bersama kroninya…