Siasatinfo.co.id,Berita Kerinci – Soal dugaan temuan yang berujung ke Penyidik Tipikor Polres Kerinci, Radius Prawira kades Koto Dua Baru yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu, pada Rabu siang (6/1/2021) resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh (tahap II).
Kades Koto Dua Baru diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh (tahap II) lengkap dengan barang bukti atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Koto Dua Baru kecamatan Air Hangat Barat, kabupaten Kerinci tahun anggaran 2018 – 2019.
Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo saat dikonfirmasi Rabu malam pukul 18.30 wib di kediamannya membenarkan adanya penyerahan tersangka bersama barang bukti oleh penyidik Polres Kerinci kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
“Iya, tadi siang tahap II, tanggung jawab tersangka dan barang bukti kita serahkan ke JPU “singkatnya.(Dfi/red).
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…