Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Carut marut kasus dugaan penyimpangan Dana Desa anggaran tahun 2023 dan 2024, dilakoni Kades Helmi di Desa Sungai Deras masih berpolemik dan hangat di bahas, taji Inspektorat Pemkab Kerinci pun diprediksi bakal dikibuli Kades Helmi.
Pasalnya, ada pos laporan realisasi penyaluran belanja DD 2023 dinilai janggal dan sarat dugaan korupsi Kades Helmi sebesar Rp. 250 Juta terkesan lahan empuk bagi kades.
Menurut informasi anggota BPD Sungai Deras kepada Siasatinfo.co.id, mengungkapkan bahwa kecurangan dan kelicikan pelaksanaan DD tahun 2023 dan 2024 sangat berpotensi merugikan uang negara yang harus diusut tuntas Tim Pemeriksa Inspektorat Pemkab Kerinci.
“Seperti pembangunan Sumber Air Bersih Milik Desa menguras Dana Desa sebesar Rp.250 Juta, hingga saat ini masih dipertanyakan SPJ fisik kegiatannya.
Dengan dana ratusan juta digelontorkan untuk proyek air bersih tidak masuk akal, dan ini perlu diaudit secara teliti oleh Tim Pemeriksa dan penegak hukum,’ujarnya.
Masalah lebih parah, Kades Helmi selain menjabat sebagai Kepala Desa, dia juga sudah mengibuli warga masyarakat dan Undang-undang Desa yang nekat dikangkanginya dengan rangkap jabatan.
“Terlalu berani Kades Helmi mengangkangi aturan negara dengan merangkap jabatan bekerja di PLN dengan bertopengkan nama anaknya yang sudah meninggal dunia.
Kasus dugaan rangkap jabatan Kades Helmi ini terkesan kebal hukum dan sudah kasat mata melanggar UU Desa secara tegas melarang.”
“Sampai sekarang Kades satu ini tetap melenggang menginjak aturan yang telah di Undang-undang kan Pemerintah RI, apalagi sekelas Tim Audit Inspektorat bisa saja dibodohi Kades Helmi,”ujar sumber Warga setempat.
Terpisah menurut BPD setempat, mereka berharap agar Inspektorat tidak hanya menerima laporan di atas meja saja.
“Jangan sampai uang masyarakat kecolongan masuk kantong pribadi Kades dan kroninya, kami mau tau berapa temuan Inspektorat biar disetorkan ke Kas Desa,” Ujarnya beberapa warga.
Untuk diketahui, Kades Helmi pengguna anggaran Desa Sungai Deras sesuai Pagu DD 2023 sebesar Rp. 684.490.000 ( Rp. 684, 49 Juta), ditambahkan dana BKBK bantuan Provinsi Jambi, Rp 100 juta.
Untuk diketahui, bahwa berdasarkan Undang-undang Desa Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa merangkap jabatan dan mendapatkan sanksi administratif dan bisa dicopot sebagai Kepala Desa.
“Kepala Desa dilarang merangkap jabatan apapun, baik di dalam maupun dari luar Pemerintahan Desa, kami berharap agar Bupati Kerinci dan Jajaran Dinas terkait dapat bertindak tegas mencopot Jabatan Kades Helmi.
Tujuan larangan rangkap jabatan ini bertujuan agar kepala desa dapat fokus dan berkonsentrasi penuh dalam menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala pemerintahan desa, serta menghindari konflik kepentingan.”
“Sanksi terhadap Kades melanggar UU Desa ini dapat ganjaran sanksi tidak main-main bisa dipecat atau diberhentikan. Undang-undang saja berani Kades Injak, apalagi Tim Auditor Inspektorat pasti bisa Helmi Kibuli dengan air mata buaya nya,”Ujarnya sumber ketawa.
Terkait dugaan SPJ Fiktif yang berpotensi Korupsi merugikan masyarakat dan keuangan Negara, ADD dan DD anggaran tahun 2023, 2024 saat ini sedang diproses ketat Tim Pemeriksa Inspektorat Irban II.
“Saat ini untuk audit Desa Sungai deras masih dalam proses.Terima kasih atas informasinya sebagai bahan masukan untuk bahan audit,”tegas Budi Irban II Inspektur Kerinci.(Tim/Red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lucu.!! Andri dikabarkan pembawa bendera CV.Syandananirwasita Indotech sebagai Konsultan Pengawas dan Perencanaan…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Malu-maluin, Oknum Kades di Kerinci yang mesti jadi panutan Warga Masyarakat malah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkuak, kasus viral penggerebekan massa warga terhadap pasangan diduga berselingkuh larut…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah) di SDN meninjau persiapan akreditasi Pramuka.…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca penetapan 10 orang tersangka kasus dugaan Korupsi berjamaah senilai Rp. 2,7…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan korupsi kasus Proyek Pokir Dewan senilai Rp.2,7 Miliar,…