Daerah

Jaksa Tahan Kadis Dishub dan 6 Tersangka Korupsi Proyek PJU Dishub Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci –Tersandung Korupsi Proyek PJU di Kantor Dinas Perhubungan Pemkab Kerinci, hari ini Kamis (3/7/2025) sekitar pukul 14:00 WIB, 7 orang terkait proyek tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

Bukan tanpa alasan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan anggaran tahun 2023.

Berdasarkan Jumpa Pers Rabu (3/7/25) pukul 13:45 WIB, disampaikan langsung oleh Kajari Sungai Penuh,  Sukma Djaya Negara, mengatakan bahwa, penetapan tersangka sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan tim Pidsus.

“Proyek PJU melaksanakan anggaran sebesar Rp 3 miliar dari DPA murni. Dan dari APBD-P sebesar Rp 2 miliar, total menjadi Rp 5 M.

“Paket harusnya dilelang, dipecah-pecah menjadi paket penunjukan langsung, yaitu menjadi 41 Paket Proyek.”

“Sesuai aturan harus ditenderkan, ini dipecah jadi PL. Bahkan dari hasil audit BPKP mengungkap adanya kerugian negara sebesar lebih dari Rp. 2,7 M. Ini semua akibat dari pengadaan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak,”ungkap Kajari Sukma Djaya.

Adapun ke tujuh (7) tersangka adalah; 
1). Inisial HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci, selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

2). Inisial NE Yakni, Kabid  Lalin dan Prasarana Dishub, sekaligus menjabat selaku PPTK.

3). Rekanan Inisial F – Direktur PT WTM

4). Rekanan Inisial AN – Direktur CV TAP

5). Rekanan Inisial SM – Direktur CV GAW

6). Rekanan Inisial G – Direktur CV BS

7). Rekanan Inisial J – Direktur CV AK

Diketahui, 7 tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk proses hukum selanjutnya.

Dikatakan Kajari, untuk memperkuat penyidik dalam penetapan tersangka, pihaknya sudah memeriksa 45 orang saksi dan menyita ratusan dokumen.

“Barang bukti lain yang disita pihak penyidik terdapat, berupa barang bukti (BB), berupa Elektronik Handphone, flashdisk, dan laptop.

“BB ini termasuk bukti guna memperkuat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dalam pengadaan proyek di Dinas Perhubungan Kerinci,”Ujarnya.(Ncoe/Sef/Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

3 jam ago

Rotasi Kepsek Dinilai Akal-Akalan, Kebijakan Pemkab Merangin Bebani ASN Lansia

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Kebijakan rotasi dan mutasi kepala sekolah yang dilakukan pemerintah kabupaten Kabupaten…

4 hari ago

Menapaki Jenjang Pendidikan Baru, Siswa-Siswi SD Negeri 253 Bangko Resmi Dilepas

Siasatinfo.co,id Berita Merangin - Suasana haru dan penuh kebanggaan menyelimuti acara pelepasan siswa-siswi kelas VI…

4 hari ago

Terciduk Kamera, Buangan Sampah MBG Siulak Tuai Sorotan Miring Warga Pasar Senin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mulai menuai sorotan miring publik terkait pembuangan sampah di lokasi belakang…

5 hari ago

Kapolres Kerinci Berang! Tindak Kendaraan Lansir dan Larang Bekingan, Antrian Modus Cuan BBM Ilegal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Penyebab dan pemicu dari kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) Subsidi maupun Non…

7 hari ago

Tender Proyek RSUD Kerinci Bukit Tengah Rp137,5 M Sudah Kelar, PT PP Urban Segera Kerja

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Perjuangan gigih seorang deklarator dengan slogan sang "Pejuang Petani" dipimpin Bupati…

1 minggu ago