Categories: DaerahJambiMerangin

Ingat.!! Bupati dan Kapolres Merangin Minta Jangan Ada Gesekan di Tengah Masyarakat.

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinta. S.I.K. MH, mendampingi Bupati Merangin pada acara rapat koordinasi Antisipasi konflik dan Gejala antisipasi gesekan Penduduk pendatang dan lokal.

Hadir pada Rapat Koordinasi ini, yakni dari Kodim 0420/Sarko, Polres Merangin, Kejaksaan Negeri dan Kphp dan kehutanan.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, Kapolres Merangin dan didampingi AKP. Malik. SH. Kasat Intelkam Polres Merangin Senin 21 Maret 2021 Pukul 10:00 wib diruang Pola,Rapat Bupati Merangin.

Pemerintah Daerah tidak melarang untuk pelaksanaan perladangan/kebun, namun harus mengikuti peraturan yang ada untuk anak cucu kita nanti,”ungkap Bupati Merangin.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K. MH sampaikan pada Pembahasan permasalahan Desa Renah Alai, intinya warga setempat sudah sangat arip dan bijaksana dari warga pendatang.

Kapolres meminta pada warga melalui Rapat Koordinasi bersama Camat dan Kepala desa dan berharap jangan ada di dompleng oleh Lembaga lembaga.

Pada Sambutan Kapolres ini disampaikan, saat Rapat Koordinasi Antisipasi soal Perambahan Hutan Produksi HP di wilayah beberapa kecamatan.

“Ademkan hal hal yang sudah tenang, dan untuk tidak penambahan perambahan kembali. Dan kapolres meminta pada warga melalui seluruh camat yang di maksud untuk memantau dan memberi himbauan / untuk tidak menambah aktivitas perambahan hutan pada warga.

HP tidak boleh diperjualbelikan sesuai undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan kerusakan Kawasan hutan,”Ungkap Kapolres.

UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia. Sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungnya kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

Kapolres juga sampaikan, regulasi patroli yang mengikuti prosedur. Dan Kapolres menyampaikan bulat melaksanakan peti bersama bisa dilaksanakan dan dengan tujuan apa.

Sedangkan untuk penegakan hukum belum di laksanakan, tapi lebih baik patroli yang dipercepat pelaksanaannya. Kapolres sudah Sepakat laksanakan Patroli Bersama,”Ungkapnya.

Disamping itu ,ketegasan dari pihak Pengadilan menyampaikan harus ada tersangka pada perambah hutan, agar ada efek sosial dan dari pihak desa harus bisa tunjukkan batasan desa dan wilayahnya.

Kaban Kesbangpol Merangin, Mulyono, S.pd juga menambahkan, harus ada aktivasi hukum jelas yang bisa memilah posisi hukum yang akan di terapkan.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Parah! Pungli Uang Komite di SMAN 4 Kerinci Makin Brutal, Siswa Terancam Tak Ikut Ujian 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Makin Parah! Lagi-lagi terbongkar kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dengan modus…

5 jam ago

Pasca Pelantikan Pejabat Kerinci, Murison Dinilai Sukses Dudukkan Adiknya Suhatril Jabat Kaban BKPSDM 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca pelantikan 8 Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci, Kamis kemarin diruang…

1 hari ago

Pelantikan 8 Pejabat Eselon II Pemkab Kerinci Masih Bercokol Wajah Lama

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sejumlah Pejabat Eselon II Lingkup Pemkab Kerinci sore ini, Kamis (4/12/2025)…

2 hari ago

Sore Ini Laga Ulang Turnamen Bupati Cup Kerinci, PS Semurup Lawan PS SSB Digelar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sore ini Kamis (4/12/2025) sekitar pukul 15:30 WIB di lapangan hijau…

2 hari ago

Niat Curangi Panitia Bupati Cup Kerinci Terungkap, KTP Pemain Pino di Dukcapil Ternyata Warga Tanjabbar

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut dari keputusan Tanding Ulang Panitia Bupati Cup Kerinci Tahun 2025…

3 hari ago

Proyek Rp 13,3 M Jalan Evakuasi Lingkar Barat Link Koto Rendah-Sungai Gelampeh Bakal Jadi Contoh 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pekerjaan proyek konstruksi jalan yang sering disebut-sebut sebagai Jalan Evakuasi Lingkar…

4 hari ago