Categories: DaerahJambiMerangin

Ingat.!! Bupati dan Kapolres Merangin Minta Jangan Ada Gesekan di Tengah Masyarakat.

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinta. S.I.K. MH, mendampingi Bupati Merangin pada acara rapat koordinasi Antisipasi konflik dan Gejala antisipasi gesekan Penduduk pendatang dan lokal.

Hadir pada Rapat Koordinasi ini, yakni dari Kodim 0420/Sarko, Polres Merangin, Kejaksaan Negeri dan Kphp dan kehutanan.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, Kapolres Merangin dan didampingi AKP. Malik. SH. Kasat Intelkam Polres Merangin Senin 21 Maret 2021 Pukul 10:00 wib diruang Pola,Rapat Bupati Merangin.

Pemerintah Daerah tidak melarang untuk pelaksanaan perladangan/kebun, namun harus mengikuti peraturan yang ada untuk anak cucu kita nanti,”ungkap Bupati Merangin.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K. MH sampaikan pada Pembahasan permasalahan Desa Renah Alai, intinya warga setempat sudah sangat arip dan bijaksana dari warga pendatang.

Kapolres meminta pada warga melalui Rapat Koordinasi bersama Camat dan Kepala desa dan berharap jangan ada di dompleng oleh Lembaga lembaga.

Pada Sambutan Kapolres ini disampaikan, saat Rapat Koordinasi Antisipasi soal Perambahan Hutan Produksi HP di wilayah beberapa kecamatan.

“Ademkan hal hal yang sudah tenang, dan untuk tidak penambahan perambahan kembali. Dan kapolres meminta pada warga melalui seluruh camat yang di maksud untuk memantau dan memberi himbauan / untuk tidak menambah aktivitas perambahan hutan pada warga.

HP tidak boleh diperjualbelikan sesuai undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan kerusakan Kawasan hutan,”Ungkap Kapolres.

UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia. Sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungnya kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

Kapolres juga sampaikan, regulasi patroli yang mengikuti prosedur. Dan Kapolres menyampaikan bulat melaksanakan peti bersama bisa dilaksanakan dan dengan tujuan apa.

Sedangkan untuk penegakan hukum belum di laksanakan, tapi lebih baik patroli yang dipercepat pelaksanaannya. Kapolres sudah Sepakat laksanakan Patroli Bersama,”Ungkapnya.

Disamping itu ,ketegasan dari pihak Pengadilan menyampaikan harus ada tersangka pada perambah hutan, agar ada efek sosial dan dari pihak desa harus bisa tunjukkan batasan desa dan wilayahnya.

Kaban Kesbangpol Merangin, Mulyono, S.pd juga menambahkan, harus ada aktivasi hukum jelas yang bisa memilah posisi hukum yang akan di terapkan.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

7 hari ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

2 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

2 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

2 minggu ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

2 minggu ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 minggu ago