Categories: DaerahJambiMerangin

Ingat.!! Bupati dan Kapolres Merangin Minta Jangan Ada Gesekan di Tengah Masyarakat.

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Kapolres Merangin Akbp. Dewa Ngakan Nyoman Arinta. S.I.K. MH, mendampingi Bupati Merangin pada acara rapat koordinasi Antisipasi konflik dan Gejala antisipasi gesekan Penduduk pendatang dan lokal.

Hadir pada Rapat Koordinasi ini, yakni dari Kodim 0420/Sarko, Polres Merangin, Kejaksaan Negeri dan Kphp dan kehutanan.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K.,MH, Kapolres Merangin dan didampingi AKP. Malik. SH. Kasat Intelkam Polres Merangin Senin 21 Maret 2021 Pukul 10:00 wib diruang Pola,Rapat Bupati Merangin.

Pemerintah Daerah tidak melarang untuk pelaksanaan perladangan/kebun, namun harus mengikuti peraturan yang ada untuk anak cucu kita nanti,”ungkap Bupati Merangin.

AKBP. Dewa Ngakan Nyoman Arinata. S.I.K. MH sampaikan pada Pembahasan permasalahan Desa Renah Alai, intinya warga setempat sudah sangat arip dan bijaksana dari warga pendatang.

Kapolres meminta pada warga melalui Rapat Koordinasi bersama Camat dan Kepala desa dan berharap jangan ada di dompleng oleh Lembaga lembaga.

Pada Sambutan Kapolres ini disampaikan, saat Rapat Koordinasi Antisipasi soal Perambahan Hutan Produksi HP di wilayah beberapa kecamatan.

“Ademkan hal hal yang sudah tenang, dan untuk tidak penambahan perambahan kembali. Dan kapolres meminta pada warga melalui seluruh camat yang di maksud untuk memantau dan memberi himbauan / untuk tidak menambah aktivitas perambahan hutan pada warga.

HP tidak boleh diperjualbelikan sesuai undang undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan pemberantasan kerusakan Kawasan hutan,”Ungkap Kapolres.

UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia. Sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungnya kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

Kapolres juga sampaikan, regulasi patroli yang mengikuti prosedur. Dan Kapolres menyampaikan bulat melaksanakan peti bersama bisa dilaksanakan dan dengan tujuan apa.

Sedangkan untuk penegakan hukum belum di laksanakan, tapi lebih baik patroli yang dipercepat pelaksanaannya. Kapolres sudah Sepakat laksanakan Patroli Bersama,”Ungkapnya.

Disamping itu ,ketegasan dari pihak Pengadilan menyampaikan harus ada tersangka pada perambah hutan, agar ada efek sosial dan dari pihak desa harus bisa tunjukkan batasan desa dan wilayahnya.

Kaban Kesbangpol Merangin, Mulyono, S.pd juga menambahkan, harus ada aktivasi hukum jelas yang bisa memilah posisi hukum yang akan di terapkan.(Bayhakie)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

12 jam ago

Telan Dana Rp 4 M,Dugaan Mark Up Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Tuai Sorotan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Setelah mencuat dugaan paket-paket proyek Bidang Tanggap Darurat di Dinas PUPR Kabupaten…

18 jam ago

Sekitar 4 Miliar Dana Bidang Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kini mulai disorot tajam publik tentang dana Bidang Tanggap Darurat di…

2 hari ago

Digasak Hujan Lebat, Jalan Nasional KM 8 Puncak Arah Tapan Sumbar Amblas, Lalulintas Terputus

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Digasak hujan lebat jalur Jalan Nasional amblas mengakibatkan lalulintas dari…

3 hari ago

Polisi Penyelamat Bilqis dari Tangan SAD Tabir Selatan Merangin, Kini Tersangka Penembakan Remaja di Makassar

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Polisi yang bernama Iptu Nasrullah kini menjadi jadi tersangka penembakan remaja…

5 hari ago

Polres Kerinci Ringkus DEJ Seorang Mahasiswa Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terlibat kasus dugaan penggelapan berinisial DEJ alias Denta (25), Warga Desa…

6 hari ago