Categories: Sarolangun

Identitas 6 Tersangka Kasus Batu Bara Sarolangun

Siasat Info, Sarolangun– Enam orang telah ditetapkan jadi tersangka kasus pembelian lahan batu bara fiktif di Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung). Negara rugi hingga Rp 92 miliar lewat investasi salah BUMN PT Aneka Tambang Tbk (PT Antam).

Ke enam orang itu berinisial, BM (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources), MT (Pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa), ATY (Direktur Operasi dan Pengembangan), AL (Direktur Utama PT Antam), HW (Senior Manager Corporate Strategic Development PT Antam) dan MH (Komisaris PT Tamarona Mas International).

Dilansir Serujambi.com (media partner siasat info.co.id) dari salinan ekspos Kejagung RI beberapa waktu lalu, lima di antara ke enam tersangka diketahui nama lengkapnya. Yakni:

  1. BM – Bachtiar Manggalutung (Direktur Utama PT Indonesia Coal Resources),
  2. MT – Muhammad Toba (Pemilik PT RGSR/Komisaris PT Citra Tobindo Sukses Perkasa),
  3. ATY – Ady Taufik Yudisia (Direktur Operasi dan Pengembangan),
  4. AL (Direktur Utama PT. Antam),
  5. HW – Hary Wijayanto (Senior Manager Corporate Strategic Development PT. Antam)
  6. MH – Matlawan Hasibuan (Komisaris PT. Tamarona Mas International)

Dari ke enam tersangka itu, tak satupun yang mau menanggapi status tersangka mereka. Satu per satu dihubungi Serujambi.com, semuanya bungkam.

Muhammad Toba dan Matlawan Hasibuan, dihubungi bahkan dikirimi pesan singkat via Whatsapp, juga tak menanggapi.

Sementara, kasus ini masih bergulir di Kejaksaan Agung RI. Lewat wartawan Suara.com, media partner media Serujambi.com di Jakarta, diketahui bahwa penyidik Kejagung sangat serius mengusut kasus yang melibatkan PT Antam ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pembarantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Humas Kejagung mengakui bahwa pada kasus ini, tak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Tergantung pengembangan.(lim)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Akali Warga SKM, Kades Yukumaini Banting Setir Beli Mobil Pickup Bertopengkan Bumdes

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh-aneh saja perilaku Pemdes Siulak Kecil Mudik, Kecamatan Siulak, Kerinci, terkait…

8 jam ago

Miris! Koma Usai Kecelakaan, TKW Asal Siulak Deras Kerinci Meninggal di Hospital Johor Malaysia

Siasatinfo.co.id, Berita Malaysia - Tragis! Kabar miris dan mengejutkan seorang wanita pahlawan devisa sebagai tenaga…

1 hari ago

Lagi, Pecahan Uang Palsu 50 Ribu Tipu Warung Kelontong di Tutung Bungkuk Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi uang palsu lembaran senilai 50 Ribu berjumlah 3 lembar berhasil…

2 hari ago

Dugaan Penggelapan Rp.145 Juta Dana Bumdes Libatkan Kades SKM, Dana PAUD Puluhan Juta DD 2024 Nihil

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Dana Bumdes sekitar Rp 145 Juta raib tanpa berita acara…

2 hari ago

Selain Bumdes, SPJ DD Rp.81 Jutaan Kades Yukumaini Dicurigai Fiktif di Pos Operasional Kades, Biaya APBDes Direcoki

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Belum tuntas kisruh dana Bumdes sekitar Rp.145 Juta disorot Warga Masyarakat Siulak…

4 hari ago

Viral!! Video Fb Lagu Korban Perceraian Dilantunkan Bocah SD Mukai Tengah Kerinci Dibanjiri Air Mata dan Saweran

Siasatinfo.co.id, Berita Keriinci - Viral sebuah tayangan video seorang wanita masih bocah melantunkan sebuah lagu "Korban…

5 hari ago