Daerah

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh –Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria berinisial SH (29) Warga Kecamatan Pondok Tinggi berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polres Kerinci.

Menurut informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Selasa (17/6/25) dari Polres Kerinci, menyebutkan bahwa pelaku hendak edarkan narkoba jenis Sabu-sabu ditangkap saat menumpangi mobil travel saat di Jalan Lintas Sungai Penuh Via Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.”

“Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu,” ujarnya.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya masuknya narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh.

Lalu Tim Opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. Saat digeledah, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi paket sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang merupakan rekan bekas atau mantan sesama tahanan di Lapas Sungai Penuh.

Dan transaksi dilakukan secara COD di wilayah Inderapura, Pessel Sumatera Barat. Pelaku mengakui membeli sabu seharga Rp.800.000,- dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000,- per paket.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Pemeriksaan RS Pratama Rantau Rasau Oleh Tim Polda dan ITS Masih Misteri, Publik Pertanyakan Hasilnya 

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…

1 hari ago

Selain Dugaan Korupsi Bumdes Rp.145 Juta, SPJ DD Kades Yukumaini Sarat Rekayasa, Rp 35 Juta Biaya Kapasitas Kades Disoal

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kepermukaan, selain dugaan korupsi dan penggelapan Ratusan Juta dana…

1 hari ago

Janggal! Habiskan DD Rp.60 Juta, 2 Tiang Gapura Pincang, Kades Demong Sakti Tuai Buah Bibir Warga

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Selain disorot miring dugaan penyelewengan ratusan juta Dana Desa (DD), tahun…

2 hari ago

Heboh! Usai MTQ 51 Merangin Tabir Barat, Ribuan Bungkus Nasi Masih Nunggak, Anggaran MTQ Masuk Kantong Siapa?

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Ajang Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Ke 51 pada tingkat Kabupaten Merangin…

3 hari ago

Kejaksaan Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi Rp.5,4 M Proyek JPU Dishub Kerinci, Oknum Dewan Disebut Terlibat

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca Penggeledahan dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dikantor Dinas…

4 hari ago

Turunkan 40 Personil, Polres Kerinci Gencar Operasi KRYD, Razia Karaoke di Sungai Penuh

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Kerinci melaksanakan Operasi…

5 hari ago