Daerah

Hendak Edarkan Sabu, Pria Asal Pondok Tinggi Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh –Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria berinisial SH (29) Warga Kecamatan Pondok Tinggi berhasil ditangkap petugas Satreskoba Polres Kerinci.

Menurut informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Selasa (17/6/25) dari Polres Kerinci, menyebutkan bahwa pelaku hendak edarkan narkoba jenis Sabu-sabu ditangkap saat menumpangi mobil travel saat di Jalan Lintas Sungai Penuh Via Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh.

“Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Senin, 16 Juni 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh.”

“Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungai Penuh. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram, yang disembunyikan dalam bungkusan tisu,” ujarnya.

Kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya masuknya narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh.

Lalu Tim Opsnal Satreskoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. Saat digeledah, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang ternyata berisi paket sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang merupakan rekan bekas atau mantan sesama tahanan di Lapas Sungai Penuh.

Dan transaksi dilakukan secara COD di wilayah Inderapura, Pessel Sumatera Barat. Pelaku mengakui membeli sabu seharga Rp.800.000,- dan berniat menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200.000,- per paket.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci terus berkomitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Telan 1,5 M Proyek Jalan Sungai Tutung-Pungut Mudik Dikerjakan Asalan, BPK RI Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -  Proyek pekerjaan jalan aspal lapen berlokasi di Sungai Tutung - Pungut…

2 hari ago

Ditegaskan Jaksa, Tidak Menutup Kemungkinan Peluang Tersangka Baru Korupsi PJU Dishub Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus dugaan Korupsi berjemaah proyek Pikir menyeret dereten nama sejumlah oknum…

4 hari ago

Buntut Proyek Aspal Hotmix Rusak Usai Dikerjakan CV ABK, Publik Tantang BPK RI Jambi Turun Lokasi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah viral proyek aspal hotmix senilai Rp 696 Juta asal…

4 hari ago

Sarat Kecurangan, BPK Jambi Diminta Aktivis dan Warga Periksa Aspal Hotmix Mukai Tinggi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh soal pekerjaan jalan Aspal Hotmix dikerjakan CV. Abbiyu Bangun Kontruksi…

7 hari ago

Telan 696 Juta Aspal Mukai Tinggi Bakal Diusut APH, Pencurian Volume Terindikasi Korupsi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Soroton miring dan dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan proyek jalan aspal hotmix…

2 minggu ago

Buntut Rp 696 Juta Proyek Aspal Tipis Dikerjakan CV ABK, Warga Minta Bongkar dan Diusut

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aneh, pembangunan konstruksi jalan aspal jenis hotmix link Desa Mukai Tinggi…

2 minggu ago