Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh – Aneh.!! Rupanya hari gini masih ada yang berani terima uang muka lalu fisik proyek tidak dikerjakan kontraktor. Lalu kenapa rekanan serta PPK, PPTK serta PA (Pengguna Anggaran) malah melenggang begitu saja?
Hal ini terjadi seperti pembangunan rehabilitasi jembatan Tanah Kampung Kota Sungai Penuh yang bersumber APBD Kota Sungai Penuh Rp. 1,4 Miliar tidak dikerjakan oleh rekanan yang terlebih dahulu sudah menelan 30 persen uang muka.
Informasi yang didapat sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh terkait dugaan tidak dikerjakannya proyek tersebut.
“Iya sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, namun belum ada kepastian hukumnya, apakah kasus tersebut berlanjut atau dihentikan,”kata Himawan.
Himawan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh agar menuntaskan Kasus jembatan piktif tersebut.
“Agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum. Kasus dugaan korupsi jembatan piktif di Kota Sungai Penuh harus diusut tuntas, karna kasus ini telah lama dilaporkan,”jelasnya .
Menanggapi hal ini Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Andi Sugandi, SH., M. H., mengatakan bahwa kasus ini sedang didalam proses.
“Iya, sedang on proses,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kepada Hang-tuah.com Jum’at, (16/6).
Sebelumnya, berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) tertanggal 22 Agustus 2022, pemenang tender pekerjaan adalah CV BOMAX beralamat di Perumahan Milan Regenci RT.08 Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Namun selama lima bulan, kontraktor pemenang tender tidak melaksanakan pekerjaan Proyek Rehabilitasi Jembatan sesuai dengan kontrak kerja sampai akhir tahun Anggaran 2022.
“Dengan jumlah anggaran yang besar tersebut sampai akhir tahun pekerjaan fisik tampak tidak dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana alias fiktif, kita akan laporkan kasus ini yang dinilai merugikan keuangan Negara ke Aparat Penegak Hukum (APH),” ungkap Zoni.
“Harapan kita, APH segera tangkap siapa saja yang terlibat dalam kegiatan proyek pembangunan jembatan tersebut seperti, Kepala UKPBJ LPSE Kota Sungai Penuh, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan pejabat yang terkait lainnya,” tambahnya lagi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR) Kota Sungai Penuh, Kontraktor pelaksana pekerjaan proyek membenarkan adanya pencairan 30 persen itu bernilai Rp. 480. dari nilai proyek Rp. 1,4. (red)
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Mencuat lagi biaya modal kegiatan belanja yang bersumber dari DD 2023…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Miris!! Belum tuntas soal dugaan Pungli Ratusan Juta bertopengkan uang komite sekolah…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hebat! Pemkab Kerinci berhasil memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) diterima…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Modus Pungli berkedok uang komite sekolah terjadi pada SMKN 11 di Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Hendak edarkan narkotika jenis Sabu-sabu di Kota Sungai Penuh, Seorang pria…
Siasatinfo.co.id, Berita Tanjung Jabung Timur - Proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama Rantau Rasau yang menghabiskan…