Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Tak jelas Pelaksanaan Pembangunan tower atau menara komunikasi BTS ( Base Transceiver Station ), atau disebut juga stasiun pemancar tower Telkomsel setinggi 42 meter di Desa koto Tengah Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, disorot kangkangi aturan Permenkominfo Republik Indonesia.
Pasalnya, pihak pelaksana pembangunan tower menara tersebut dilakukan oleh Yudi Pantama dari PT. MITRA SETIA, disinyalir sengaja melabrak aturan Izin Mendirikan Menara menurut Pasal 1 angka 10 Permenkominfo 02/2008, yaitu, izin mendirikan bangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mestinya, pihak pelaksana PT MITRA SETIA, sebelum bangunan tower telekomunikasi berdiri terlebih dahulu mengurus segala bentuk perizinan di Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Kerinci.
Pantauan media Siasatinfo.co.id dilokasi pembangunan menara tower BTS, Sabtu (27/11/2021) sekitar pukul 10:00 WIB, bangunan tower telekomunikasi ini sangat berdempetan dengan rumah warga Desa Koto Tengah, Siulak.
Berhasil diketahui dari informasi pengawas lapangan PT Mitra Setia, ketinggian tower mencapai 42 meter, dengan diameter 7,50 cm.
“Kedalam sumurannya capai 3 meter, tebal coran semen 25 meter. Besi yang digunakan adalah besi ulir ukuran 16,”ujar Gozali kepada siasatinfo.co.id.
Posisi struktur tower berdempetan dengan rumah warga sekitar, bukti bahwa pihak PT MITRA SETIA tidak profesional dan akan mengancam keselamatan penduduk dan kesehatan dengan radiasi elektromagnetik yang dapat menyebabkan penyakit kanker otak. Diperkirakan ada 3 dampak menara tower yakni, dampak Radiasi, Dampak Petir dan dampak tower roboh.
Dampak Radiasi, gangguan kesehatan, telinga berdenging, vertigo, kanker, kerusakan DNA pada janin bayi sehingga menyerupai bayi lahir cacat.
Memang belum pasti resiko ancaman berbahaya bagi kesehatan warga berdekatan tower. Selama ini, informasi terkait bahaya tidaknya menara BTS berbahaya untuk kesehatan masih belum pasti.
Sementara berkembang rumor menyebutkan, mereka yang tinggal di sekitar menara seluler sangat berbahaya karena berisiko terkena kanker. Hal ini akibat gelombang elektromagnetik yang ditimbulkan BTS provider tersebut.
Kegiatan ini sudah berlangsung sekitar 20 hari, sementara mereka tidak mengantongi izin mendirikan bangunan yang merupakan persyaratan wajib.
Terpisah dihubungi siasatinfo.co.id via telepon, Noviarzen selaku Kadis Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten Kerinci, membenarkan bahwa izin pendirian menara tower di Desa Koto Tengah itu tanpa ada izin.
“Hingga saat ini mana ada mereka dari pelaksana pembangunan tower urus surat izin. Mungkin mereka merasa aman – aman saja.
Kita berharap mereka segera urus perizinan menara tower itu, sebelum kita melakukan penindakan,”ucap Noviarzen.
Sementara Yudi Pantama penanggungjawab pendirian menara tower hingga berita ini dilansir Siasatinfo.co.id, belum diperoleh keterangannya terkait segala bentuk izin di Dinas Pemkab Kerinci.(Ncoe/Red Sst)
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sarat dugaan kecurangan dalam pengelolaan dana desa (DD) anggaran tahun 2023…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) 2023 Desa Sungai…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Setelah terungkap praktik dugaan korupsi berjemaah oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terkait kasus dugaan Korupsi berjamaah Rp 2,7 Miliar pada pelaksanaan Paket Proyek…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus 7 tersangka dugaan Korupsi Berjamaah sudah resmi ditahan Kejaksaan Negeri Sungai…
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai penuh - Semarak petinju generasi muda digelar di lapangan Kodim 0417 Kerinci…