Feriansyah Warga Temiang Tebo Diringkus Polisi, Pelaku Edarkan Pecahan 100 Ribu Uang Palsu

Siasatinfo.co.id, Jambi – Beredar uang palsu pecahan Rp 100 ribu diwarung – warung kecil pasar Jambi, pelakunya berhasil terendus Polisi.

Pelaku Feriansyah (36), warga Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Kota Jambi. Ia akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi.

Menurut Kapolsek Pasar Jambi, AKP Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat bahwa selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga membawa senjata tajam.

“Pelaku diamankan pada Rabu (08/01/2020). Saat pelaku sedang berada di warnet GM yang berlokasi Jalan Kolonel Abunjani Kecamatan Telanaipura Kota Jambi,” katanya.

Kata Indar, saat pelaku diamankan, didapat dari pelaku uang palsu 5 lembar dalam pecahan Rp 100 ribu.

“Diketahui pelaku ini memiliki uang palsu berjumlah Rp 5 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut sudah diedarkannya,” lanjutnya.

Indar menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya ke tokoh-tokoh kecil di wilayah Pasar Kota Jambi.

Selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga mengambil keuntungan dengan cara uang kembalian yang asli dari belanja uang palsu tersebut.

“Jadi pelaku ini membeli sembako dan rokok di toko kecil dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000, lalu ia mengambil keuntungan dari kembalian uang yang dibelanjakannya,” jelasnya.

Sementara, pelaku mengatakan, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari salah satu temannya.

“Saya dapat dari teman saya, dan saya beli uang palsu ini seharga Rp 250 ribu,” ujar pelaku kepada awak media.

Indar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar uang palsu tersebut.

“Kita akan dalmi, kita duga bahwa mereka ini tergabung dalam jaringan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 26 ayat (2) dan (3) pasal 36 ayat (2) dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (dzr/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Makin Terkuak! Miliaran Uang Jasa Karyawan RSUD Mayjen H A Thalib Raib Seret Nama Dua Direktur

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh -Makin terkuak!! kekacauan management keuangan senilai miliaran diperuntukkan sebagai jasa pelayanan…

2 hari ago

Aneh!! Kepsek Sembunyikan Gambar Kerja, Pekerja Proyek Miliaran SMPN 25 Kerinci Linglung

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Proyek bangunan rehab gedung SMPN 25 Kerinci lokasi Desa Pelompek, Kecamatan…

3 hari ago

Miliaran Jasa Pelayanan Karyawan RSUD Mayjen H.A Thalib Sungai Penuh Ditilap, Eks Direktur Terseret

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Mencuat kepermukaan dugaan penyalahgunaan realisasi keuangan terkesan sengaja ditilap dan…

4 hari ago

Proyek Bantuan Kemendikdasmen Rp.1,1 M di SMPN 25 Kerinci Cacat Konstruksi, Kepsek Bungkam 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan konstruksi proyek rehabilitasi untuk kegiatan pembangunan SMP Negeri 25 Kerinci…

5 hari ago

‎‎‎Miris! Pria Sumur Anyir Kota Sungai Penuh Ditemukan Tak Bernyawa Gantung Diri 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kejutkan warga karena ditemukan seorang suami masih muda sudah tak…

6 hari ago

Tim Kecolongan, Proyek TD PUPR Kerinci Dikerjakan CV Gibran Akbar Ternyata Lawan Politik

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi, Tim Pemenangan untuk berjuang mati-matian guna memenangkan pasangan Monadi-Murison dua tahun…

1 minggu ago