Feriansyah Warga Temiang Tebo Diringkus Polisi, Pelaku Edarkan Pecahan 100 Ribu Uang Palsu

Siasatinfo.co.id, Jambi – Beredar uang palsu pecahan Rp 100 ribu diwarung – warung kecil pasar Jambi, pelakunya berhasil terendus Polisi.

Pelaku Feriansyah (36), warga Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Kota Jambi. Ia akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi.

Menurut Kapolsek Pasar Jambi, AKP Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat bahwa selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga membawa senjata tajam.

“Pelaku diamankan pada Rabu (08/01/2020). Saat pelaku sedang berada di warnet GM yang berlokasi Jalan Kolonel Abunjani Kecamatan Telanaipura Kota Jambi,” katanya.

Kata Indar, saat pelaku diamankan, didapat dari pelaku uang palsu 5 lembar dalam pecahan Rp 100 ribu.

“Diketahui pelaku ini memiliki uang palsu berjumlah Rp 5 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut sudah diedarkannya,” lanjutnya.

Indar menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya ke tokoh-tokoh kecil di wilayah Pasar Kota Jambi.

Selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga mengambil keuntungan dengan cara uang kembalian yang asli dari belanja uang palsu tersebut.

“Jadi pelaku ini membeli sembako dan rokok di toko kecil dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000, lalu ia mengambil keuntungan dari kembalian uang yang dibelanjakannya,” jelasnya.

Sementara, pelaku mengatakan, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari salah satu temannya.

“Saya dapat dari teman saya, dan saya beli uang palsu ini seharga Rp 250 ribu,” ujar pelaku kepada awak media.

Indar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar uang palsu tersebut.

“Kita akan dalmi, kita duga bahwa mereka ini tergabung dalam jaringan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 26 ayat (2) dan (3) pasal 36 ayat (2) dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (dzr/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 jam ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

1 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

1 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

4 hari ago

News!! Tolak Kepsek Baru, Gerbang SDN 036 Rantau Panjang Tabir Diwarnai Spanduk Penolakan 

Siasatinfo.co.id Berita Merangin -  Polemik pelantikan kepala sekolah di merangin hingga kini belum usai. Buktinya,…

6 hari ago

10 Terdakwa PJU Dishub Kerinci, Kejakasaan Sita Aset dan Uang Ganti Rugi Rp 2,7 M

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Titik akhir pengungkapan kasus Korupsi Proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di…

7 hari ago