Feriansyah Warga Temiang Tebo Diringkus Polisi, Pelaku Edarkan Pecahan 100 Ribu Uang Palsu

Siasatinfo.co.id, Jambi – Beredar uang palsu pecahan Rp 100 ribu diwarung – warung kecil pasar Jambi, pelakunya berhasil terendus Polisi.

Pelaku Feriansyah (36), warga Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Kota Jambi. Ia akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi.

Menurut Kapolsek Pasar Jambi, AKP Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat bahwa selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga membawa senjata tajam.

“Pelaku diamankan pada Rabu (08/01/2020). Saat pelaku sedang berada di warnet GM yang berlokasi Jalan Kolonel Abunjani Kecamatan Telanaipura Kota Jambi,” katanya.

Kata Indar, saat pelaku diamankan, didapat dari pelaku uang palsu 5 lembar dalam pecahan Rp 100 ribu.

“Diketahui pelaku ini memiliki uang palsu berjumlah Rp 5 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut sudah diedarkannya,” lanjutnya.

Indar menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya ke tokoh-tokoh kecil di wilayah Pasar Kota Jambi.

Selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga mengambil keuntungan dengan cara uang kembalian yang asli dari belanja uang palsu tersebut.

“Jadi pelaku ini membeli sembako dan rokok di toko kecil dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000, lalu ia mengambil keuntungan dari kembalian uang yang dibelanjakannya,” jelasnya.

Sementara, pelaku mengatakan, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari salah satu temannya.

“Saya dapat dari teman saya, dan saya beli uang palsu ini seharga Rp 250 ribu,” ujar pelaku kepada awak media.

Indar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar uang palsu tersebut.

“Kita akan dalmi, kita duga bahwa mereka ini tergabung dalam jaringan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 26 ayat (2) dan (3) pasal 36 ayat (2) dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (dzr/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Aksi Demo Massa Warga Diareal PLTA Kerinci Lanjut Pemblokiran Jalan Nasional, Lalulintas Lumpuh!

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pasca unjuk rasa Desa Pulau Pandan dan Karang Pandan di Areal…

2 hari ago

Kompensasi Belum Kelar, Demo PLTA Kerinci Ricuh, Tembakan Gas Air Mata Warnai Aksi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Ricuh, Aksi unjuk rasa ratusan massa warga Desa Pulau Pandan, Kecamatan…

4 hari ago

Selain 13 Dewan Kerinci, Konsultan dan Sekwan Pun Tuai Sorotan Kapan Ditersangkakan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut kasus dugaan korupsi berjamaah Proyek Pokir DPRD terhadap Penerangan Jalan…

4 hari ago

Korupsi Dana Desa Batang Merangin Kerinci, Pjs dan Kades Ditahan Kejaksaan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi  tersandung Korupsi Dana Desa 2 Orang Pejabat Desa Batang Merangin,…

5 hari ago

Kades Asusila, Pelecehan dan Gauli Isteri Orang Didemo di Kantor Bupati 

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari - Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan…

6 hari ago

Semarak HUT RI Ke-80, Pawai Ratusan Anak TK Kerinci Bikin Bupati Monadi Bergoyang 

Siaasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kocak dan lucu barisan pawai perayaan hari kemerdekaan Indonesia 18 Agustus,…

6 hari ago