Feriansyah Warga Temiang Tebo Diringkus Polisi, Pelaku Edarkan Pecahan 100 Ribu Uang Palsu

Siasatinfo.co.id, Jambi – Beredar uang palsu pecahan Rp 100 ribu diwarung – warung kecil pasar Jambi, pelakunya berhasil terendus Polisi.

Pelaku Feriansyah (36), warga Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Kota Jambi. Ia akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi.

Menurut Kapolsek Pasar Jambi, AKP Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat bahwa selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga membawa senjata tajam.

“Pelaku diamankan pada Rabu (08/01/2020). Saat pelaku sedang berada di warnet GM yang berlokasi Jalan Kolonel Abunjani Kecamatan Telanaipura Kota Jambi,” katanya.

Kata Indar, saat pelaku diamankan, didapat dari pelaku uang palsu 5 lembar dalam pecahan Rp 100 ribu.

“Diketahui pelaku ini memiliki uang palsu berjumlah Rp 5 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut sudah diedarkannya,” lanjutnya.

Indar menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya ke tokoh-tokoh kecil di wilayah Pasar Kota Jambi.

Selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga mengambil keuntungan dengan cara uang kembalian yang asli dari belanja uang palsu tersebut.

“Jadi pelaku ini membeli sembako dan rokok di toko kecil dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000, lalu ia mengambil keuntungan dari kembalian uang yang dibelanjakannya,” jelasnya.

Sementara, pelaku mengatakan, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari salah satu temannya.

“Saya dapat dari teman saya, dan saya beli uang palsu ini seharga Rp 250 ribu,” ujar pelaku kepada awak media.

Indar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar uang palsu tersebut.

“Kita akan dalmi, kita duga bahwa mereka ini tergabung dalam jaringan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 26 ayat (2) dan (3) pasal 36 ayat (2) dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (dzr/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Oknum Sekdes Jadi Mafia Emas, Edaran Bupati Merangin Tolak PETI Terkesan Dikangkangi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Aktivitas penampungan dan pengolahan emas hasil tambang tanpa izin (PETI) milik…

6 hari ago

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

1 minggu ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

2 minggu ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

2 minggu ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

2 minggu ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 minggu ago