Feriansyah Warga Temiang Tebo Diringkus Polisi, Pelaku Edarkan Pecahan 100 Ribu Uang Palsu

Siasatinfo.co.id, Jambi – Beredar uang palsu pecahan Rp 100 ribu diwarung – warung kecil pasar Jambi, pelakunya berhasil terendus Polisi.

Pelaku Feriansyah (36), warga Pulau Temiang, Kabupaten Tebo, diduga mengedarkan uang palsu di wilayah hukum Kota Jambi. Ia akhirnya dibekuk unit Reskrim Polsek Pasar Kota Jambi.

Menurut Kapolsek Pasar Jambi, AKP Indar Wahyu Dwi Septiawan, mengatakan, berdasar laporan dari masyarakat bahwa selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga membawa senjata tajam.

“Pelaku diamankan pada Rabu (08/01/2020). Saat pelaku sedang berada di warnet GM yang berlokasi Jalan Kolonel Abunjani Kecamatan Telanaipura Kota Jambi,” katanya.

Kata Indar, saat pelaku diamankan, didapat dari pelaku uang palsu 5 lembar dalam pecahan Rp 100 ribu.

“Diketahui pelaku ini memiliki uang palsu berjumlah Rp 5 juta dalam pecahan uang Rp 100 ribu. Uang palsu tersebut sudah diedarkannya,” lanjutnya.

Indar menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, pelaku mengedarkan uang palsu dengan cara membelanjakannya ke tokoh-tokoh kecil di wilayah Pasar Kota Jambi.

Selain mengedarkan uang palsu, pelaku juga mengambil keuntungan dengan cara uang kembalian yang asli dari belanja uang palsu tersebut.

“Jadi pelaku ini membeli sembako dan rokok di toko kecil dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp. 100.000, lalu ia mengambil keuntungan dari kembalian uang yang dibelanjakannya,” jelasnya.

Sementara, pelaku mengatakan, ia mendapatkan uang palsu tersebut dari salah satu temannya.

“Saya dapat dari teman saya, dan saya beli uang palsu ini seharga Rp 250 ribu,” ujar pelaku kepada awak media.

Indar menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penyelidikan terkait jaringan pengedar uang palsu tersebut.

“Kita akan dalmi, kita duga bahwa mereka ini tergabung dalam jaringan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 26 ayat (2) dan (3) pasal 36 ayat (2) dan UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan pasal 2 ayat (1) UU darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (dzr/red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Korupsi Dana Bos Capai 700 Juta, Eks Kepsek SMAN 6 Merangin Serta Kroni Berujung Jadi Tersangka

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Merangin berhasil menuntaskan penanganan kasus…

4 jam ago

Telan Dana Rp 4 M,Dugaan Mark Up Proyek Tanggap Darurat PUPR Kerinci Tuai Sorotan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci -Setelah mencuat dugaan paket-paket proyek Bidang Tanggap Darurat di Dinas PUPR Kabupaten…

10 jam ago

Sekitar 4 Miliar Dana Bidang Tanggap Darurat PUPR Kerinci Terselubung Disorot

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kini mulai disorot tajam publik tentang dana Bidang Tanggap Darurat di…

1 hari ago

Digasak Hujan Lebat, Jalan Nasional KM 8 Puncak Arah Tapan Sumbar Amblas, Lalulintas Terputus

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Digasak hujan lebat jalur Jalan Nasional amblas mengakibatkan lalulintas dari…

2 hari ago

Polisi Penyelamat Bilqis dari Tangan SAD Tabir Selatan Merangin, Kini Tersangka Penembakan Remaja di Makassar

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Polisi yang bernama Iptu Nasrullah kini menjadi jadi tersangka penembakan remaja…

4 hari ago

Polres Kerinci Ringkus DEJ Seorang Mahasiswa Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terlibat kasus dugaan penggelapan berinisial DEJ alias Denta (25), Warga Desa…

6 hari ago