Edar Shabu, Burhan Warga Seling Merangin Diringkus Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin – Tim Satgas III Ops Antik Siginjai 2021 Polres Merangin kembali meringkus 1(satu) orang yang sedang kedapatan transaksi narkoba jenis sabu – sabu dipinggir sungai.

Tersangka yang diamankan yaitu Burhan (37) pekerjaan tani, alamat Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas Kabupaten Merangin.

Ungkap kasus penangkapan tersangka narkoba disampaikan Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnawawan, S.I.K. melalui Paur Humas Iptu Edih kepada wartawan, Sabtu (27/2/2021).

“Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 berhasil amankan 1 (satu) tersangka yang kedapatan sedang transaksi narkoba jenis shabu,”jelas Iptu Edih Paur Humas Polres Merangin.

Adapun kronologis penangkapan bermula Tim Satgas III Ops antik Siginjai 2021 pada hari Jumat (26/2/2021) mendapatkan Informasi bahwa ada sebuah pondok di tepi Sungai Batang Tabir Desa Seling Kecamatan Tabir Lintas sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Berbekal informasi tersebut kemudian team melakukan penyelidikan dan sekira jam 20.00 wib team mendapatkan informasi bahwa di TKP sedang ada orang melakukan transaksi narkoba.

Selanjutnya Team bergerak menuju ke TKP, sekira jam 21.00 Wib melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki Inisial BH (36) dan satu orang lagi berhasil melarikan diri.

Saat dilakukan penggeledahan di Pondok tersebut ditemukan barang bukti 10 (sepuluh) Paket Narkotika Jenis Shabu berbagai ukuran dan beberapa Barang Bukti lainnya.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah bungkus plastik sedang yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 2,45 Gram, 9 (sembilan) buah paket kecil narkotika jenis Shabu Bruto 1,55 Gram, 1 (satu) buah kaca pirek yang berisikan Narkotika jenis Shabu Bruto 1,43 Gram.

7 (tujuh) buah plastik bening berbagai ukuran, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ HWH, 1 (satu) buah kompor gas, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah silet merk Tiger, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari kertas bungkus rokok, 1 (satu) buah kartu nama merk Al Azhka, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna biru muda beserta kartu simnya, 1 (satu) buah HP nokia warna hitam beserta kartu simnya dan 1 (satu) buah gunting warna pink.

“Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Merangin dan dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”jelasnya.(Bayhakie).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

1 hari ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

5 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

6 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

6 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago