Dua Pelaku Pencurian Pasutri Wendra (35) dan Yeni (41) di Sel Mapolsek Kayu Aro. Media Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Dua pelaku dugaan pencurian kentang dan cabe milik petani yang berstatus pasangan suami isteri di area perladangan lahan HGU PTPN 6 Kayu Aro itu, kemarin Jum’at (31/7/2020) sekitar pukul 19:00 WIB diamankan Unit Reskrim Polsek Kayu Aro.
Diketahui 2 orang pelaku yakni pasangan suami isteri Wendra (35) dan Yeni Sutri (41), warga domisili asal RT. 02 Desa Koto Payang, Kecamatan Depati Tujuh, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi.
Berhasil diperoleh keterangan dari Kapolsek Kayu Aro, Iptu Dolizar melalui Kanit Reskrim Andra Poni, Sabtu (1/8/2020) pukul 09:30 WIB Via Handphone membenarkan, 2 orang pelaku dugaan pencurian tersebut sudah diamankan di sel Mapolsek.
“Ya, 2 orang suami isteri selaku terduga pencurian kentang dan cabe milik petani sudah kita tahan dan di sel.
“mereka berdua tertangkap oleh pemilik ladang sedang beraksi melakukan pencurian. Lokasi TKP di lahan perladangan area HGU PTPN 6 Kayu Aro di Desa Bento, Kecamatan Kayu Aro Barat, Kabupaten Kerinci Jambi,”ujar Kanit Reskrim Andra Poni.
Ditangan pelaku berhasil diamankan beberapa barang bukti, Kentang sebanyak 8 kg, Cabe sebanyak 3 kg dan 1 (satu) unit spm Honda Beat Streat warna putih.
Kronologis Kejadian
Pada hari Jumat tgl 31 Juli 2020 sekira pukul 17.30 wib, korban petani RAIS (28), warga Desa Bento, Kec. Kayu Aro Barat pergi ke ladang mau menyiram bibit cabe di perkebunan teh di Desa Bento.
Sesampainya di ladang korban melihat banyak jejak kaki dan karung sudah berserakan. Lalu korban mengikuti jejak kaki, lokasi ladang tempat korban menanam kentang korban melihat kentang sudah berserakan atau dipanen orang.
Kemudian korban menghubungi saksi2, selanjutnya korban bersama saksi mengepung ladang kentang korban pada saat itu. Korban dan saksi melihat 2 org berlari dari dalam ladang kentang korban.
Korban bersama saksi mengejar dan menangkap kedua org pelaku dan mengakui telah mencuri kentang dan cabe di dalam ladang korban.
Selanjutnya korban melaporkan kejadian tsb ke Polsek Kayu Aro. Kemudian Anggota Polsek Kayu Aro datang ke TKP untuk mengamankan dan membawa pelaku beserta BB ke kantor Polsek Kayu Aro
Berdasarkan laporan korban selaku pemilik ladang, tertuang pada LP/B-98/ VII / 2020 / JBI / RES KERINCI / SEK KAYU ARO, tgl 31 Juli 2020, pelaku terancam dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.(Ys/Red).
Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel, Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…
Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…
Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…