Dua Penjual Sayur Digelandang Ke Polsek Wonokromo,Begini Kisahnya

Siasatinfo.co.id Surabaya – Dua penjual sayuran yang terlibat kasus pencurian diamankan oleh unit reskrim polsek Wonokromo, Surabaya.

Informasi diperoleh siasatinfo.co.id, Dua sekawan itu nekat melakukan pencurian karena kerap membeli narkotika jenis sabu, yang dipakainya berdua.

Dua orang itu adalah, Agus Julianto (34),asal Pandegiling 1, Surabaya dan Doni Irawan (36), asal Simo Tambaan Sekolahan, Surabaya.

Menurut Kapolsek Wonokromo AKP Christoper Adhikara Lebang menjelaskan, penangkapan kedua pelaku ini berawal pada 5 Oktober 2019, lalu anggota mendapat informasi bahwa di rumah kos Jalan Kedondong Gg.2 Surabaya ada dua orang yang sedang pesta narkoba jenis sabu.

Atas dasar informasi tersebut, anggota reskrim bergerak dan melakukan penggeledahan hingga didapati dua orang pelaku ini sedang mengkonsumsi sabu.

“Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan, kunci, linggis, enam handphone, tiga obeng, lima jam tangan dan dua buah tas cangklong,” sebut Christoper, Rabu (6/11/2019).

Atas temuan itu, anggota reskrim melakukan introgasi terhadap pelaku dan keduanya mengatakan kalau pernah melakukan pembobolan rumah kosong di 4 TKP.

“Mereka ini sudah melakukan pembobolan rumah kosong sebanyak 4 rumah,” tambahnya.

Empat wilayah yang pernah disatroni kedua pelaku ini diantaranya, rumah di Jalan Kembangsren Gg. 2/6-B, rumah Jalan Kedurus Gg. 2/7, rumah Jalan Dukuh Pakis 6A/1F dan Kampung Malang Utara J-18 Surabaya.

Sementara salah satu pelaku mengakui, jika barang hasil curiannya dijual hasilnya untuk membeli sabu. Keduanya beli sabu secara patungan.

Setiap kali menjajakan sayur, dirinya selalu mengawasi rumah mana saja yang kerap kosong. Begitu ada kesempatan, esoknya keduanya memasuki rumah itu dan menggasak barang milik korban.

“Belinya di wilayah Kampung Malang,” aku pelaku Agus.

Dari tangan kedua pelaku ini, polisi berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu seberat 0,52 gram. Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 112 jo 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau 363 KUHP.
( redho fitriyadi ).

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tuntutan JPU 15 Tahun Pembunuhan Sadis Terdakwa Agus Kurnia Dinilai Lemah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…

6 jam ago

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

1 hari ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

1 hari ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

2 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

3 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago