Jambi

Ditreskrimsus Polda Jambi Gagalkan Pengiriman Emas Ilegal 1,2 Kg ke Sumbar

Siasatinfo.co.id, Kota Jambi – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil menggagalkan pengiriman emas ilegal senilai Rp2,04 miliar hasil penambangan tanpa izin di Kabupaten Merangin. Dua orang pelaku ditangkap saat hendak mengirim emas tersebut kepada Pembeli di Sumatera Barat (Sumbar).

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (24/5/2025) malam oleh Unit III Subdit IV Tipidter. Petugas mengamankan pelaku berinisial ANR (45) yang kedapatan membawa 1,2 kilogram emas murni dalam dua bungkus plastik, disembunyikan di jok sepeda motor.

Dari hasil pemeriksaan, ANR mengaku diperintah oleh SMR (46), pemilik emas ilegal yang juga warga Merangin. Tim segera melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SMR di lokasi terpisah tidak jauh dari tempat kejadian.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi, AKBP Pol Taufik Nurmandia, dalam keterangan resminya mengatakan, kasus ini merupakan bagian dari penindakan tindak pidana tertentu (Tipidter), khususnya terkait pertambangan ilegal yang merugikan Negara.

“Kedua pelaku ini terlibat dalam distribusi emas ilegal hasil penambangan tanpa izin. Modusnya, emas dikumpulkan dari tambang ilegal di Tabir, lalu dikirim oleh kurir ke pembeli. Ini sudah berlangsung sekitar sepuluh kali sejak awal tahun 2025,” jelas AKBP Taufik dalam keterangannya saat Press Release di Mapolda Jambi, Selasa, (27/5/2025).

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, emas seberat 1,2 kg, uang tunai Rp2,5 juta sebagai ongkos kirim, dan empat unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dalam transaksi.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 161 UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp.100 miliar,” ucap AKBP Pol Taufik.

Polda Jambi masih memburu pembeli berinisial PJL yang diduga berada di wilayah Sumatera Barat dan akan terus menindak tegas praktik tambang ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.(*)

Editor: Dedi

Dedi Siasatinfo

Recent Posts

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

10 jam ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

16 jam ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

1 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

2 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

3 hari ago

Viral Korban Bully Murid SD 94 Siulak Deras Kerinci Menangis Tersedu-sedu, Kepsek Tutup Mata

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Gawat, kurangnya perhatian tenaga pendidik di sekolah SD Negeri 94/III Siulak…

5 hari ago