Daerah

Demo Aktivis Batanghari Stop Illegal Drilling Hutan Senami, Pelaku Diminta Tangkap!

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari –  Sejumlah aktivis Batanghari yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Kabupaten Batanghari gelar aksi Unjuk Rasa Damai di lokasi Taman Hutan Senami, Senin (20/01/2025).

Para aktivis menuntut Stop Aksi usaha Hulu dan Hilir Migas secara Illegal yang berisikan tentang kegiatan Exploitasi, Eksplorasi (Usaha Hulu migas) dan kegiatan Pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan dan niaga (Usaha Hilir Migas).

Para aktivitas itu menyuarakan tentang penegakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi terutama pada pasal 52 dan 53 tentang sangsi Pidana bagi pelaku Khusus nya Illegal drilling.

Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas berbunyi:

” Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan / atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 ayat(1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, ( Enam puluh miliyar rupiah).

Pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah ( tentang pasal 23)terang sekali menabrak pasal 53 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Bunyinya setiap orang yang melakukan ;

a. pengelolaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000(Lima puluh miliyar rupiah).

b.Pengangkutan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000(Empat puluh miliyar rupiah).

C. Penyimpanan yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(Tiga puluh miliyar) -,

4.Niaga sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(tiga puluh miliar rupiah).

Spanduk dan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2001 turut di pasang di Gapura Senami dan di sebarluaskan guna mengedukasi masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelanggar.

Tak hanya itu, para aktivis juga memasang spanduk orasi di depan pos kehutanan di lokasi hutan tahura senami sebagai pesan akan ada nya Aksi demo lanjutan di tahap berikut nya.

Seruan ” TANGKAP PELAKU KOORDINASI ILLEGAL DRILLING ” Juga menjadi atensi para aktivis agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.

Karena menurut mereka, pelaku kordinasi adalah yaitu Joko selaku ketua Rt, dan Waldy Anggota ASN yang diduga menyalahi kewenangannya dengan dugaan memungut dengan ketentuan Rp. 20.000-,/drum.

Mereka beralasan uang Koordinasi kepada pelaku usaha Illegal drilling dan disinyalir menjadi momok utama penyebab kerusakan lingkungan, kebakaran lahan, hingga Kerap terjadi korban jiwa akibat sumur minyak Illegal yang kerap terbakar.

“Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa agar semua masyarakat tau, tentang sangsi sangsi terhadap pelaku illegal drilling di kawasan hutan senami dan ini harus di tindak tegas jika tidak kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak” Papar Korlap Solihin.(Herlas) 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Borok Suap Inspektorat Kerinci Libatkan Pemeriksa Loloskan SPJ Kades

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Terungkap borok suap memuluskan SPJ para Kades agar lolos di tim…

11 jam ago

Dua Bulan Laporan Pengancaman IRT Mengendap di Polres Kerinci, Pelaku Kardo Belum Ditangkap Bebas Keliaran

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaku kasus dugaan tindak pidana pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga…

2 hari ago

Parah! Belum Usai Kisruh DD Kades Belui, Muncul Dugaan Korupsi DD Kades Tebat Ijuk Depati 7 Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lemahnya pengawasan terhadap aliran uang Desa makin hari makin parah. Buktinya,…

2 hari ago

Uang Desa Digerogoti, Warga Belui Minta Irbansus Inspektorat Kerinci Periksa Ulang Aliran DD Sarat Korupsi

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Modus dugaan kecurangan dan penyelewengan uang masyarakat Desa Belui, Kecamatan Depati…

4 hari ago

Menguap, Tumpukan Dana Irigasi di BPBD Kerinci Capai Rp 7,3 M, TAPD Kerinci Disorot Cari Kekayaan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Menguap lagi, Dugaan Paket Proyek titipan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)…

4 hari ago

Makin Panas, Kapolda Jambi Ditantang Aktivis Kerinci Tangkap Ahmadi Zubir Eks Walikota Sungai Penuh Serta Kroninya

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Pasca pelaporan resmi Ahmadi Zubir mantan Walikota Sungai Penuh bersama kroninya…

5 hari ago