Daerah

Demo Aktivis Batanghari Stop Illegal Drilling Hutan Senami, Pelaku Diminta Tangkap!

Siasatinfo.co.id, Berita Batanghari –  Sejumlah aktivis Batanghari yang tergabung dalam Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) dan Lembaga Swadaya Masyarakat Peduli Jambi (Kompej) Kabupaten Batanghari gelar aksi Unjuk Rasa Damai di lokasi Taman Hutan Senami, Senin (20/01/2025).

Para aktivis menuntut Stop Aksi usaha Hulu dan Hilir Migas secara Illegal yang berisikan tentang kegiatan Exploitasi, Eksplorasi (Usaha Hulu migas) dan kegiatan Pengangkutan, penyimpanan dan pengelolaan dan niaga (Usaha Hilir Migas).

Para aktivitas itu menyuarakan tentang penegakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas bumi terutama pada pasal 52 dan 53 tentang sangsi Pidana bagi pelaku Khusus nya Illegal drilling.

Pasal 52 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas berbunyi:

” Setiap orang yang melakukan Eksplorasi dan / atau Eksploitasi tanpa mempunyai kontrak kerjasama sebagaimana yang di maksud dalam pasal 11 ayat(1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000, ( Enam puluh miliyar rupiah).

Pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan dan usaha niaga tanpa badan usaha setelah mendapat izin dari pemerintah ( tentang pasal 23)terang sekali menabrak pasal 53 UU nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Bunyinya setiap orang yang melakukan ;

a. pengelolaan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengelolaan di pidana dengan pidana penjara paling Lama 5 (Lima) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 50.000.000.000(Lima puluh miliyar rupiah).

b.Pengangkutan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4(empat) tahun dan denda paling tinggi Rp. 40.000.000.000(Empat puluh miliyar rupiah).

C. Penyimpanan yang di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(Tiga puluh miliyar) -,

4.Niaga sebagaimana di maksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3(tiga) Tahun dan denda paling tinggi Rp. 30.000.000.000(tiga puluh miliar rupiah).

Spanduk dan selebaran tentang UU nomor 22 tahun 2001 turut di pasang di Gapura Senami dan di sebarluaskan guna mengedukasi masyarakat tentang ancaman pidana bagi pelanggar.

Tak hanya itu, para aktivis juga memasang spanduk orasi di depan pos kehutanan di lokasi hutan tahura senami sebagai pesan akan ada nya Aksi demo lanjutan di tahap berikut nya.

Seruan ” TANGKAP PELAKU KOORDINASI ILLEGAL DRILLING ” Juga menjadi atensi para aktivis agar aparat penegak hukum segera melakukan tindakan tegas.

Karena menurut mereka, pelaku kordinasi adalah yaitu Joko selaku ketua Rt, dan Waldy Anggota ASN yang diduga menyalahi kewenangannya dengan dugaan memungut dengan ketentuan Rp. 20.000-,/drum.

Mereka beralasan uang Koordinasi kepada pelaku usaha Illegal drilling dan disinyalir menjadi momok utama penyebab kerusakan lingkungan, kebakaran lahan, hingga Kerap terjadi korban jiwa akibat sumur minyak Illegal yang kerap terbakar.

“Hari ini kita gelar aksi unjuk rasa agar semua masyarakat tau, tentang sangsi sangsi terhadap pelaku illegal drilling di kawasan hutan senami dan ini harus di tindak tegas jika tidak kami akan kembali lagi dengan jumlah yang lebih banyak” Papar Korlap Solihin.(Herlas) 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Heboh, Oknum Guru SMKN 3 Tanjabtim Jambi Dikeroyok Puluhan Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjabtim - Viral beredar sebuah video rekaman seorang guru jadi bulan-bulanan pemukulan dan…

9 jam ago

Injak SK Penetapan Tenaga Penyuluh Saat Ultah 58 Kadis TPH Kerinci, Radium Halis Diremehkan Bawahan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah!! Di hari Ulang Tahun ke 58 Radium Halis, kini masih…

1 hari ago

Sesuai Visi Misi Monadi, 5 Unit Mobil Sampah Diserahkan Bupati Kerinci di 5 Kecamatan 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Bupati Kerinci, Monadi, S.Sos., M.Si, didampingi Wakil Bupati Kerinci H. Murison,…

3 hari ago

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

4 hari ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

5 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

6 hari ago