Tiga Pelaku Dugaan Pungli Objek Wisata Danau Kerinci Dapat Tegur Ajar Polres Kerinci. Media Siasatinfo.co.id
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Ulah perangai ala premanisme dengan memaksa pengguna jalan umum bayar uang di lokasi Wisata Danau Kerinci, Provinsi Jambi.
Tiga orang pelaku pungli akhirnya diberi tegur ajar karena berujung ditangkap Polisi di kawasan objek Wisata Dermaga Danau Kerinci, Sanggaran Agung.
Terungkap aksi Pungutan Liar lokasi objek Wisata Danau Kerinci dengan modus menaikkan harga karcis diluar kewajaran, dan minta sumbangan berupa uang jika lewat dijalan umum.
Ketiga orang pelaku diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci, masing-masing Mat Dong (46) warga Pulau Pandan, Saprianto (30) warga Karang Pandan, dan Desfan (43) warga Pulau Pandan.
Mereka diamankan pada, Rabu (4/5) sekira pukul 13.00 WIB, di jembatan jalan lintas Jujun-Danau Kerinci, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Bukit Kerman.
Kapolres Kerinci, AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim, Iptu Edi Mardi Siswoyo, mengatakan diamankannya tiga orang itu menindak lanjuti viral nya video pungli di kawasan wisata Danau Kerinci, terhadap pengunjung wisata beberapa hari terakhir.
Tim juga berhasil menyita uang tunai sebanyak Rp 479 ribu, dan 2 blok karcis retribusi masuk objek wisata Danau Kerinci,” ungkapnya, Kamis (5/5/22).
Dikatakannya, awal mula penangkapan saat anggota yang menerima perintah pimpinan, mencoba melintas di kawasan wisata, namun saat sampai di jembatan menjelang objek wisata, terdapat warga yang sedang memungut uang. Kemudian anggota beralasan hanya sekedar melintas, namun tetap diminta pungutan per orang sebesar Rp 10 ribu.
“Kemudian anggota yang berjumlah 2 orang, menyerahkan uang Rp 20 ribu. Selanjutnya anggota langsung mengamankan pelaku yang berjumlah 3 orang dan dibawa ke Polres Kerinci,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pengelolaan retribusi wisata Danau Kerinci di pihak ketiga oleh Dinas Pariwisata melalui UPTD Pariwisata kepada Mardoni (40), warga Desa Pulau Pandan, dengan nilai kontrak Rp 180 juta.
“Mardoni kemudian membuka pintu retribusi di jembatan Sanggaran Agung dan untuk arah dari Jujun dikontrakkan pada Mat Dong sebesar Rp 85 juta,” terang Kasat Reskrim Polres Kerinci.
Dari kontrak dengan Pemkab Kerinci, telah ditetapkan retribusi masuk sebesar Rp 10 ribu per orang dewasa sesuai Perda Nomor 12 tahun 2019.
“Praktiknya dilapangan, Mardoni dan Mat Dong merekrut beberapa anak buah. Katanya sebelum bekerja mereka sudah mengingatkan anak buahnya. Tapi kenyataannya orang yang sekedar lewat tetap dipungut,”tandasnya.
Ditambahkan Edi Mardi, para pelaku untuk saat ini tidak dilakukan penahanan melainkan wajib lapor dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi.
Selanjutnya UPTD Pariwisata juga membuat pernyataan akan ikut mengawasi pungutan retribusi dilapangan.
Untuk pemungutan retribusi tetap mereka laksanakan dibawah pengawasan Dinas Pariwisata dan Polres Kerinci,” tegas Iptu Edi Mardi.(Red Sst)
Siasatinfo.co.id, Tanjab Timur, Jambi - Menghadapi puncak musim kemarau tahun ini, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Pasca Pemberitaan Kades Jariah yang sempat viral di pemberitaan Merangin, kini…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Musibah kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi depan pasar senin, yakni milik…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Lagi-lagi kebakaran hebat sebuah rumah permanen terjadi di depan Pasar Senin…
Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Buntut usai beritaan penyimpangan Dana Desa Danau, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten…
Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Buntut setelah penetapan 7 (Tujuh) tersangka dugaan korupsi paket proyek Pokir Oknum…