Cabuli Anak Ingusan, Seorang Kakek Uzur Muaro Jambi Diamankan Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi –Lagi – lagi perbuatan tak senonoh terhadap bocah wanita sebut saja Melati (8), bocah yang masih ingusan menjadi korban bejadnya nafsu seorang kakek berinisial S berusia uzur sekitar 60 tahun.

Atas peristiwa yang memalukan ini, seorang kakek-kakek diamankan tim PPA Polres Muarojambi di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.

Pria uzur berinisial S alias A tersebut diamankan pada Jum’at (7/5/21) lalu tanpa perlawanan. Kakek tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi Minggu (9/5/21) kepada awak media.

Pelaku S diamankan lantaran dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar dua pekan yang lalu tepatnya pada 25 April 2021. Saat itu, sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang dicabulinya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 8 tahun.

Saat itu S memanggil korban untuk mendekatinya dengan alasan atau modus melihat burung. Namun bukannya melihat burung, korban justru dibawa ke dekat pohon nangka dan selanjutnya korban dicabuli di bawah pohon nangka tersebut.

Korban digerayangi di lokasi-lokasi terlarang di tubuhnya serta dicium oleh pelaku. Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Polisi juga memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti terkait perkara ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Perlakuan bejad si kakek ini terhadap korban melati (8) terancam di penjara selama puluhan tahun.

“Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun,” kata Amradi. (Hls)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

21 jam ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

4 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

5 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

5 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago