Cabuli Anak Ingusan, Seorang Kakek Uzur Muaro Jambi Diamankan Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Muaro Jambi –Lagi – lagi perbuatan tak senonoh terhadap bocah wanita sebut saja Melati (8), bocah yang masih ingusan menjadi korban bejadnya nafsu seorang kakek berinisial S berusia uzur sekitar 60 tahun.

Atas peristiwa yang memalukan ini, seorang kakek-kakek diamankan tim PPA Polres Muarojambi di kediamannya di salah satu desa di Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi.

Pria uzur berinisial S alias A tersebut diamankan pada Jum’at (7/5/21) lalu tanpa perlawanan. Kakek tersebut diamankan lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Pelaku kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku kita bawa ke Mapolres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasubag Humas Polres Muarojambi, AKP Amradi Minggu (9/5/21) kepada awak media.

Pelaku S diamankan lantaran dilaporkan mencabuli anak di bawah umur. Peristiwa pencabulan tersebut terjadi sekitar dua pekan yang lalu tepatnya pada 25 April 2021. Saat itu, sore hari sekitar pukul 16.00 WIB. Korban yang dicabulinya sebut saja Melati (bukan nama sebenarnya), yang masih berusia 8 tahun.

Saat itu S memanggil korban untuk mendekatinya dengan alasan atau modus melihat burung. Namun bukannya melihat burung, korban justru dibawa ke dekat pohon nangka dan selanjutnya korban dicabuli di bawah pohon nangka tersebut.

Korban digerayangi di lokasi-lokasi terlarang di tubuhnya serta dicium oleh pelaku. Tak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Berbekal laporan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Polisi juga memeriksa saksi dan mengamankan barang bukti terkait perkara ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Perlakuan bejad si kakek ini terhadap korban melati (8) terancam di penjara selama puluhan tahun.

“Ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun,” kata Amradi. (Hls)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Empat Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Nunggak Disdik Merangin di Demo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sejumlah Guru PPPK Paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

1 hari ago

Rugikan Negara Rp 21 M, Vahrial Eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan 2 Tersangka Ditahan Polda

Siasatinfo.co.id, Jambi - Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan…

1 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

2 hari ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

2 hari ago

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

1 minggu ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

2 minggu ago