Baru Usai Digugat ke PTUN Jambi, Kades Jon Heri Bertingkah Gelapkan Puluhan Juta Gaji Sekdes dan Dua Kadus Terancam Dipolisikan

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci – Baru saja digugat di PTUN Jambi terkait soal kecurangan pelaksanaan Pilkades Desa Belui dan dilantik jadi Kades pada 9 Agustus 2021, Jon Heri selaku Kades semakin leluasa dan semena – semena menyalahgunakan jabatannya.

Terbukti, Satu orang Sekdes dan Dua orang Kepala Dusun diberhentikan tanpa sepengetahuan ketiga orang perangkat Desa bersangkutan. Liciknya lagi, tunjangan ketiga perangkat Desa ini malah digelapkan selama 6 bulan dengan nilai puluhan juta.

Keterangan berhasil dihimpun Siasatinfo.co.id, Sabtu (8/1/22), menerangkan tingkah laku Kades Jon Heri seperti sengaja melabrak hukum tindak pidana korupsi dengan sewenang-wenang mengambil hak ketiga perangkat Desa tanpa alasan jelas dan sengaja dibuat oknum Kades Jon Heri.

“Tanpa rekomendasi jelas kami bertiga seperti dipecat sepihak oleh kades Jon Heri yang status SK pelantikannya kan di gugat di PTUN Jambi.

Ini sebuah perbuatan kesewenang-wenangan yang melabrak hukum yang bisa masuk ke ranah korupsi,”ujar sumber.

Perbuatan ketidak sewenang-wenangan oknum Kades Jon Heri ini pun dibenarkan oleh Sekdes Depi Aprinom yang status jabatannya dicopot tanpa alasan surat rekomendasi jelas.

Soal gaji perangkat tidak dibayarkan diakui Sekdes Depi Aprinom yang diberhentikan tanpa konfirmasi oleh Kades Jon Heri.

“Ya memang gaji saya dari bulan Juli tidak dibayarkan oleh Kades, padahal dana itu belum dia yang jadi Kades. Kebetulan dana tersebut cair saat dia sudah dilantik dan jadi Kades.

“Ini jelas – jelas bukan hak dia untuk tidak mencairkan gaji saya selama 6 bulan, terhitung dari bulan Juli sampai Desember 2021. Dana nampak saja berani dia tidak bayarkan apa lagi dana lainnya.

“Ini bukan soal uang tapi ini soal keadilan hukum. Kita masih mempertimbangkan dulu apakah kita laporkan semacam tindak pidana korupsi atau semacamnya,”ujar Sekdes Depi.

Ditambahkan Depi, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Kerinci tentang kasus ini. Bahkan pihak PTUN Jambi memberikan penjelasan bahwa hak tunjangan tidak dibayarkan Kades itu masih hak kami.

“Menurut Hakim dari PTUN Jambi, gaji itu masih hak kami dan tidak bisa memberhentikan tanpa konfirmasi dan surat rekomendasi jelas,”ujar Sekdes Depi Aprinom via selulernya kepada Siasatinfo.co.id, Rabu (5/1/22).

Kasus mencuat dana tunjangan ketiga Perangkat Desa ini seperti sengaja dilakukan oknum Kades Jon Heri yang dilatar belakangi oleh penyebab politik Pilkades setempat.

Atas perbuatannya Jon Heri, anggaran sebesar Rp 22 Juta, 800 Ribu hasil dari tunjangan 3 perangkat Desa tersebut, ia berhasil kantongi uang haram tanpa merasa bersalah.

Diketahui, Gaji kadus 900 ribu x 6 bulan dari bulan Juli sampai bulan Desember 2021 sebesar Rp 10,8 juta. Sedangkan untuk gaji Sekdes 2 juta kali 6 bulan sama dengan R12 juta. Jadi total uangnya semua adalah Rp. 22 juta 8 ratus ribu rupiah.

Ketiga perangkat Desa adalah Budi Hermawan, Deppi Aprinom, Erpan toni. Sementara para perangkat Desa dipilihnya sendiri tentu menerima sesuai masa kerja dimulainya.

Parah lagi, oknum Kades Jon Heri kembali didera tudingan soal dana Bumdes yang tak jelas juntrungannya.

“Masalah uang bumdes juga tidak jelas, pengurus bumdes di berhentikan tanpa konfirmasi digantikan dengan dengan pengurus baru.

Sapi bumdes di jual tidak tau untuk apa uangnya karena tidak ada kejelasannya kepada masyarakat” beber Yesi.

Sementara Kades Jon Heri dikonfirmasi via seluler WhatsApp pribadinya oleh Siasatinfo.co.id, Sabtu (8/1/22) pukul 14:33 WIB terkait kisruh di Desa Belui Tinggi, telah terbaca dengan dua conteng biru, tapi tidak ada balasan.(Mul/ Red)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Tuntutan JPU 15 Tahun Pembunuhan Sadis Terdakwa Agus Kurnia Dinilai Lemah

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Sidang pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Agus Kurnia seorang…

11 jam ago

Disorot, 5 Tahun Bantuan PAUD Nurul Huda Semurup dari Dikjar Dikemanakan Kepsek

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Parah! Terungkap sudah 5 tahun berdiri sekolah Pendidikan Anak Usia Dini…

1 hari ago

Bobol Rp 7,1 M Rekening Nasabah Bank Jambi Cabang Kerinci, Refina Divonis 10 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kasus pembobolan uang Rp 7,1 Miliar rekening nasabah Bank 9 Jambi…

1 hari ago

Stop Bully Anak, Polres Kerinci Ingatkan Sanksi Pidana Pelaku 3,5 Tahun,Denda 70 Juta

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Cegah bullying tindakan terlarang dan kekerasan terhadap murid masih duduk di…

2 hari ago

Ombudsman Jambi Angkat Bicara, Walimurid Diminta Lapor Pungli Berkedok Komite di SMAN 4 Kerinci 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pungutan uang komite sekolah di SMAN 4 Kerinci Jambi, Lokasi Desa…

3 hari ago

Kepsek SMAN 4 Kerinci Bantah Korupsi Dana BOS, Tapi Akui Ada Uang Komite, Jual Beli LKS dan 3 Seragam Siswa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Heboh dan Viral berita miring dugaan penyelewengan Dana Bantuan Operasional Sekolah…

4 hari ago