Bakar Lahan, Pria Asal Desa Karya Maju Tanjabar Diamankan Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Barat – Satu pria berinisial W (32) warga Parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju pelaku pembakaran hutan berhasil diringkus anggota Polisi karena membakar lahan.

Personel Polsek Pengabuan Polres Tanjab Barat bersama tim Satpam Distrik VI PT WKS menangkap seseorang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sungai Jadam Kanal 12, Parit 12, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaku berinisial W (32) adalah warga Parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan diamankan bersama barang bukti berupa korek api yang dipakai untuk membakar lahan, minyak solar dalam botol, sisa kayu yang dibakar dan parang yang dipakai untuk menebas lahan, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, di Jambi, Senin.

Pelaku diamankan pada saat personel melaksanakan patroli pencegah karhutla sekaligus melakukan pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di lokasi rawan karhutla yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Dalam perjalanan, tim kemudian melihat ada asap tebal di lokasi yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Personel yang sedang patroli melihat asap tebal yang membubung tinggi di lokasi Kanal 12 Jadam, dan saat petugas melakukan pengecekan ditemukan pelaku diduga melakukan pembakaran,” kata Kabid Humas, AKBP Mulia Prianto.

Setelah diamankan dan kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui membakar lahan dikarenakan lahan tersebut baru dibelinya.

Pelaku kemudian membersihkan lahan dengan menebas dan membakar, Tapi, perbuatannya itu melanggar hukum dan diketahui oleh polisi. Sehingga yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan segala bentuk perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat di pidana.

Seperti dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”, terang Kombes Pol Mulia Prianto Kabid Humas Polda Jambi. (Fir/Sst).

Sumber: Antara

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Empat Bulan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Nunggak Disdik Merangin di Demo

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Sejumlah Guru PPPK Paruh waktu menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor…

2 hari ago

Rugikan Negara Rp 21 M, Vahrial Eks Kadis Pendidikan Provinsi Jambi dan 2 Tersangka Ditahan Polda

Siasatinfo.co.id, Jambi - Terlibat kasus korupsi dilingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Polda Jambi resmi menahan mantan…

2 hari ago

Ditreskrimsus Polda Jambi Ringkus 7 Orang Pelaku Peti di Pangkalan Jambu Merangin

Siasatinfo.co.id Berita Merangin - Komitmen Kepolisian memberantas praktik Ilegal Penambangan Emas di wilayah hukum Polda…

3 hari ago

Dihari Pers Sedunia, Kapolda Jambi Berharap Insan Pers Terus Sinergi Dengan Polri

Siasatinfo.co.id, Jambi - Tepatnya kemarin Minggu, 3 Mei 2026 adalah merupakan peringatan "Hari Pers Sedunia"…

3 hari ago

Menteri Hukum RI Resmikan Ribuan Pos Perlindungan dan Pelayanan Hukum Hingga Masuk Desa

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Kabar gembira bagi masyarakat Provinsi Jambi yang sering mengeluh tentang hukum…

1 minggu ago

Diduga Cabuli Siswi, Oknum Guru P3K SMPN 4 Spn Ditangkap Polres Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Tersandung kasus tindak pidana, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kerinci…

2 minggu ago