Bakar Lahan, Pria Asal Desa Karya Maju Tanjabar Diamankan Polisi

Siasatinfo.co.id, Berita Tanjab Barat – Satu pria berinisial W (32) warga Parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju pelaku pembakaran hutan berhasil diringkus anggota Polisi karena membakar lahan.

Personel Polsek Pengabuan Polres Tanjab Barat bersama tim Satpam Distrik VI PT WKS menangkap seseorang yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sungai Jadam Kanal 12, Parit 12, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Pelaku berinisial W (32) adalah warga Parit Lapis 12, Dusun Simpang, Desa Karya Maju, Kecamatan Pengabuan diamankan bersama barang bukti berupa korek api yang dipakai untuk membakar lahan, minyak solar dalam botol, sisa kayu yang dibakar dan parang yang dipakai untuk menebas lahan, kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, di Jambi, Senin.

Pelaku diamankan pada saat personel melaksanakan patroli pencegah karhutla sekaligus melakukan pengecekan kanal air dan pemasangan baliho di lokasi rawan karhutla yang ada di Kabupaten Tanjab Barat. Dalam perjalanan, tim kemudian melihat ada asap tebal di lokasi yang kemudian dilakukan penyelidikan.

“Personel yang sedang patroli melihat asap tebal yang membubung tinggi di lokasi Kanal 12 Jadam, dan saat petugas melakukan pengecekan ditemukan pelaku diduga melakukan pembakaran,” kata Kabid Humas, AKBP Mulia Prianto.

Setelah diamankan dan kemudian dilakukan interogasi, pelaku mengakui membakar lahan dikarenakan lahan tersebut baru dibelinya.

Pelaku kemudian membersihkan lahan dengan menebas dan membakar, Tapi, perbuatannya itu melanggar hukum dan diketahui oleh polisi. Sehingga yang bersangkutan wajib mempertanggungjawabkan segala bentuk perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 108 UU Nomor 39 tahun 2014 yang menyatakan bahwa setiap orang yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dapat di pidana.

Seperti dalam Pasal 56 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah”, terang Kombes Pol Mulia Prianto Kabid Humas Polda Jambi. (Fir/Sst).

Sumber: Antara

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Usai Dana Blokir Rp 1,3 M Cair di Bank 9 Jambi, Inal Kibuli Syamsul Arifin Berdalih Kwitansi Palsu 

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Setelah pemblokiran dana proyek konstruksi pengadaan alat kesehatan (Alkes) dikerjakan…

2 hari ago

Jika Dana Pendidikan Rp 270 Triliun Dipakai MBG Dipisahkan Bakal Melorot Bakal Tersisa Rp 30 T

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Polemik anggaran besar untuk makan bergizi gratis (MBG) yang terserap sekitar…

5 hari ago

Bersama Teman Wanita, Bupati Pemalang Ditangkap KPK  di Hotel Kawasan Jakarta

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Parah! Bersama seorang wanita di sebuah hotel,  Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro…

5 hari ago

Warga Pasar Siulak Deras Resah, Material Basah Dump Truk Picu Kecelakaan, Dishub Harus Bertindak! 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Akibat angkutan material pasir dalam kondisi basah yang dibawa mobil Dump…

2 minggu ago

Hakim Tipikor Jambi Vonis Sumino Eks Kades Batang Merangin Kerinci 2,5 Tahun Penjara 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Vonis kasus korupsi Dana Desa (DD) anggaran tahun 2021 terhadap tiga…

2 minggu ago

Usai Mundur Dari Jampidsus, Febrie Resmi Tersangka, Selain 74 Kg Emas, Polri Sita Rp. 476 M

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Bongkar tiga kasus korupsi yang akhirnya berujung tersangka melibatkan Jampidsus Febrie…

4 minggu ago