Categories: Hukum & KriminalTebo

Aksi Nafsu Bejat HS (47) Warga Tebo Cabuli 2 Bocah SD Berulang Kali Diringkus Polisi

Siasatinfo.co.id Berita Tebo – Aksi bejat oknum bapak berinisial HS (47) pantas dihukum berat oleh aparat penegak hukum. Sebab, pelaku miliki nafsu birahi keji teganya mencabuli 2 bocah baru duduk kelas I SD, ironisnya perlakuan pencabulan ini dilakukan secara berulang kali hingga kemaluan korban alami luka lecet.

Informasi berhasil diperoleh siasatinfo.co.id, pelaku aksi birahi bejat ini dilakukan oleh seorang bapak inisial HS (47), warga Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Parahnya lagi, pelaku tindak pidana asusila pencabulan ini dalam menjalankan aksi bejat itu dia lakukan terhadap Dua Siswi SD di Tebo hingga mengalami luka pada kemaluan masing-masing korban.

Beruntung aksi bejat ini cepat terungkap, jika tidak tentu korban – korban wanita masih bocah akan bertambah jadi sasaran empuk pelaku dalam melampiaskan nafsunya.

Diketahui akibat perlakuan bejatnya itu, pelaku terpaksa meringkuk dihotel prodeo Mapolres Tebo setelah di tangkap oleh Tim Sultan Polres Tebo, Selasa (15/9/2020).

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Riedho Syawaluddin Taufan melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo, Ipda Sriyanto kepada Awak Media membenarkan ada penangkapan terhadap pelaku cabul tersebut.

“Malah saat diinterogasi penyidik, pelaku mengakui telah mencabuli kedua korban dirumahnya.

“ada korban yang dicabulinya pelaku 6 kali dan bocah satunya 4 kali. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku membujuk korban yang duduk di Kelas 1 dan 2 SD dengan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu,”terang Sriyanto.

Selain itu, modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan memangku korban, kemudian menggesekkan kemaluannya kepada (Maaf -red) kemaluan korban.

“Visum sudah dilakukan terhadap kedua korban, dan hasilnya kedua korban mengalami luka baru pada kemaluannya akibat perbuatan bejat pelaku.

“Selain membujuk korban, pelaku juga mengancam agar korban tidak melaporkan perbuatannya kepada masing-masing orang tua korban,”ungkap Sriyanto.

Saat ini, Pelaku keji ini sudah diamankan di sel Mapolres Tebo untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, – Pasal 81 ayat (1),(2)Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo 76E UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(ydi).

 

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Jaga Sinergitas, Kapolda Jambi Apresiasi Insan Pers Sebagai Mitra Strategis Kepolisian

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Untuk menjaga kemitraan dan memperkuat sinergitas antara Kepolisian dengan Insan Pers,…

23 jam ago

Ribuan ASN Menjerit, Gaji Ke 13 ASN Kota Sungai Penuh Molor, Wako Alfin dan BKD Tuai Buah Bibir

Siasatinfo.co.id, Berita Sungai Penuh - Kabar mengejutkan dan bikin menjerit sekitar 3 ribuan ASN di…

1 hari ago

Usai Membawa Amanah, Mantan Kepala Sekolah SD Negeri 253 Bangko Sampaikan Terima Kasih

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Masa bhakti sebagai pemimpin satuan pendidikan telah usai. Setelah mengemban amanah…

4 hari ago

Viral!! Video Sadis Majikan TKI Aniaya ART di Johor Malaysia Ditangkap Polisi, Uya Kuya Jenguk Korban

Siasatinfo.co.id, Berita Nasional - Viral!! Sebuah rekaman video beredar di postingan dibeberapa aplikasi Sosmed tentang…

5 hari ago

Surat Terbuka Kepada Gubernur dan Polda Jambi Menjalar ke Praktik Mafia Jabatan Disdik Merangin

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Aksi protes terhadap pengangkatan pasca pelantikan Kepala Sekolah SD oleh M…

5 hari ago

Mencuat!! Aroma Pungli Bayangi Pelantikan 237 Kepsek SD di Dikbud Merangin, Puluhan Kepsek Ajukan Mundur 

Siasatinfo.co.id, Berita Merangin - Kisruh pengangkatan dan rotasi 237 Kepala Sekolah SD Se-kabupaten Merangin kini…

1 minggu ago