Akibat Sakit Hati, Mantan Suami Tega Bacok Jandanya Hingga Luka Parah Sekujur Tubuh

Siasatinfo.co.id Berita Merangin – Sungguh malang nasib yang dialami oleh korban J (50), Warga Desa Pulau Rengas, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin Jambi, terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena dibacok mantan suaminya sendiri.

Mirisnya, Korban J dibacok sang mantan tidak hanya satu bagian tubuh tetapi naasnya mengalami luka-luka dibagian tubuh lainnya.

Informasi berhasil diperoleh Siasatinfo.co.id, Sabtu (21/10/2023), peristiwa tragis yang menimpa korban bermula hari ini, Sabtu (21/10/23) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Pulau Rengas berpamitan ke anaknya mau pergi ke rumah tetangga pada Jum’at sore sekitar pukul 17:00 WIB.

Korban pamitan dengan anaknya untuk pergi ke rumah tetangga guna membahas penyelesaian jual beli batang duku.

Hingga pukul 21.30 WIB, korban belum juga pulang kerumahnya. Sekira pukul 00.30 WIB anak korban dipanggil oleh tetangganya dan memberitahu kalau korban dalam keadaan terluka dan harus dibawa ke rumah sakit.

Selanjutnya anak korban langsung membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan karena mengalami luka bacok yang cukup serius di sekujur tubuhnya.

Mendapat informasi adanya peristiwa pembacokan, Kasat Reskrim Polres Merangin IPTU Mulyono, SH langsung perintahkan Kanit Opsnal II AIPDA Azhadi AP beserta anggota yang lain untuk melakukan olah TKP.

“Ya, pagi tadi kami dapat laporan dari masyarakat bahwa ada peristiwa pembacokan di Desa Pulau Rengas.

Saat itu saya langsung perintahkan anggota saya untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.”

“Alhamdulillah untuk saat ini pelaku dan barang bukti berhasil kami amankan,” Ujar Kasat.

Dari hasil pemeriksaan sementara baik terhadap saksi dan Tersangka ditemukan fakta bahwa pelaku pembacokan terhadap korban adalah mantan suami korban sendiri yang berinisial T (52).

Tersangka T (Mantan Suami Korban – Red) nekat melakukan aksinya karena didasari sakit hati terhadap korban,”ungkapnya.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly. S.Sy. M.H, menambahkan bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.

Terhadap tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman 5 tahun,”kata Aiptu Ruly.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa Tersangka sudah merencanakan penganiayaan terhadap mantan istrinya dari siang hari sebelum peristiwa berdarah tersebut terjadi.

“Namun demikian penyidik masih menggali motif lain dari peristiwa tersebut. Karena saat ini kondisi korban masih kritis dan belum bisa dimintai keterangan karena banyak mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya,” Ujar Kasubsi Penmas.(Bay)

Siasat Info.co.id

Recent Posts

Menguap, Ruang Bendahara PUPR Kerinci Sarang Pungli Merecoki Kontraktor 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hiruk pikuk permainan kotor dugaan segepok uang pelicin guna pengurusan pencairan…

1 jam ago

PPK BPJN II Jambi Akui Ada Kendala Konstruksi Proyek Strategis Nasional Batu Hampar – Siulak Deras di Kerinci

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Pelaksanaan pekerjaan Proyek Strategis Nasional yakni Perbaikan Ruas Jalan Batu Hampar -…

2 hari ago

AKBP Ramadhanil Jabat Kapolres Kerinci Gantikan AKBP Arya Tesa Brahmana

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini, Jum'at (09/01/2026) Kapolres Kerinci yang semula dijabat oleh AKBP…

3 hari ago

Tujuh Pejabat Eselon III dan 3 Sekretaris Dinas Pemkab Kerinci Dilantik 

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Hari ini Pemkab Kerinci kembali melantik 7 orang Pejabat Eselon III…

5 hari ago

Rp.80 Juta Uang Kontan Raib, Warung Kelontong Pauh Tinggi Kerinci Sengaja Dibakar?

Siasatinfo.co.id, Berita Kerinci - Satu ruko jualan kelontong untuk kebutuhan rumah tangga milik seorang janda…

6 hari ago

Dicecar Hakim Tipikor Sekda Kerinci dan Eks Ketua DPRD Kelimpungan, Jaksa Buka Rekaman Sekwan Dengan Kadis Heri Cipta 

Siasatinfo.co.id, Berita Jambi - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) pada…

6 hari ago